REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perda Rabu (6/2). Keberadaan dua perda ini berkaitan dengan lembaga penyiaran publik lokal radio dan televisi serta perda Kota Sukabumi tentang pengelolaan limbah domestik.
Pengesahan dua raperda ini dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Rabu siang. Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
"Alhamdulilah dua raperda disahkan menjadi perda definitive,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan di sela-sela sdang paripurna.
Dua perda ini akan menjadi payung hukum dalam dua bidang berbeda. Pertama kata Fahmi mengatur mengenai siaran radio suara perintis Kota Sukabumi. Targetnya siaran radion ini akan menjadi media lokal informasi yang berimbang terkait edukasi dan informasi yang terbaru.
Fahmi menerangkan, awalnya siaran radio terseut diberi nama radio siaran pemerintah daerah (RSPD). Namun berdasarkan hasil pembahasan antara pemkot dan DPRD maka namanya diubah menjadi siaran radio suara perintis Kota Sukabumi. Perubahan nama ini akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Perda kedua ungkap Fahmi menyangkut pengelolaan limbah domestik. Pada tahap awal penerapan aturan ini ditujukan kepada unit saha yang ada di Sukabumi termasuk perusahaan swasta. Ke depan akan diterapkan kepada limbah domestik rumah tangga.
Anggota DPRD Kota Sukabumi yang menjadi ketua Pansus Dua Raperda Olih Solihin menambahkan, hadirnya perda mengenai siaran radio lokal ini memenuhi aturan baru yang ada.’’ Kalau dulu untuk melengkapi perizinan hanya peraturanw ali kota (Perwal), maka dengan aturan baru untuk melengkapi perizinan harus ada perda,’’ kata dia