REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa tuntutan delapan tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sudah sesuai dengan sikap kooperatif yang dilakukan oleh Eni. Terlebih, pasal yang dikenakan terhadap Eni Saragih itu ancaman pidananya seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
"Ketika dituntut delapan tahun itu artinya kurang dari setengah tuntutan maksimal," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, menuntut Eni delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Eni dinilai terbukti menerima menerima Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang.
"Tuntutan-tuntutan yang lebih ringan ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap sikap kooperatif yang dilakukan karena kalau mau dituntut maksimal kan bisa 15 tahun atau bahkan sampai 20 tahun," ucap Febri.