REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Asep Kurniawan, sopir Bus Kramat Djati tujuan Wonogiri-Bandung yang terguling di jalan Bypass Cicalengka, Kabupaten Bandung, Rabu (6/2) kemarin terancam hukuman berlapis. Sebabnya, selain menyebabkan orang lain meninggal dunia, ia juga melarikan diri dan tidak membantu korban yang terluka.
Kasatlantas Polres Bandung, AKP Hasby Ristama mengungkapkan pihaknya menjerat sopir bus yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan pasal 310 ayat 1, 2, 3, 4 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2019 tentang kelalaian pengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat atau luka ringan.
"Ada (juga) kerugian material, maksimal (hukuman) penjara 6 tahun penjara," ujarnya di Mapolres Bandung, Kamis (7/2). Pihaknya pun menambahkan junto dengan pasal 312 yaitu melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan atau tidak memberitahukan kepada kepolisian mengenai kecelakaan tersebut.
"Kita tambah 3 tahun penjara jadi total maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Bandung menetapkan Asep, sopir Bus Kramat Jati jurusan Wonogiri-Bandung yang terguling di jalan Bypass Cicalengka, Kabupaten Bandung, Rabu dini hari (6/2) sebagai tersangka. Diketahui penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan faktor kesalahan manusia (human error).
"Status sopir sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polres Bandung, AKP Hasby Ristama saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (7/2).
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan, sopir diketahui membawa bus dalam kondisi mengantuk kemudian tidak bisa mengontrol kendaraan. "Saat menyetir kondisi (sopir) mengantuk dan tiba-tiba gelap dan tidak dapat mengontrol kemudi kendaraan sehingga oleng ke kiri," ujarnya.