REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) telah membuat kajian atas pemberian remisi terhadap narapidana kasus pembunuhan, I Nyoman Susrama. Dari hasil kajian tersebut, kini draf pembatalan pemberian remisi itu sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara.
"Saya melakukan komunikasi terus dengan teman-teman di Setneg, draf (pembatalan) ini sudah ada," ujar Direktur Jenderal Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).
Utami menyebutkan, pada 2 Februari 2019 lalu, ia pergi ke Bali untuk bertemu dengan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bali dan beberapa komunitas lainnya. Saat itu, mereka menyampaikan keberatan atas pemberian remisi kepada Susrama sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden No. 28/2018.
"Kemudian saya serahkan langsung kepada Pak Menteri. Pak Menkumham memerintahkan kepada kami untuk melakukan kajian, dan sudah dilakukan," kata dia.