REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menewaskan satu warga Cileungsi pada pertengahan Januari lalu, dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jumat (8/2). Polisi mengungkapkan, pelaku merupakan kelompok jaringan kriminal.
“Keempat pelaku yang dibekuk antara lain AR (28) berperan sebagai eksekutor, NW (20) dan RH (19) sebagai pemilik senjata api, serta IM (26) sebagai penadah hasil curian,” kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa dua pucuk senjata api jenis revolver, 20 peluru cal 9, satu selongsong peluru cal 9, 15 mata leter T, pembuka lock kunci, delapan sepeda motor berbagai jenis, dan dua buah kunci tempel. Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas mendapat laporan adanya aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Sabtu (12/1).
Saat itu, kata dia, para pelaku beraksi di siang hari untuk mencuri motor yang tak jauh dari Stadion Mini Limus Nunggal yang mana masih menggelar pertandingan bola.
Salah seorang yang ada di sekitar stadion itu meneriaki pelaku saat memergoki pelaku menjalankan aksinya. Kemudian dua pelaku yang menggunakan motor berwarna putih berusaha melarikan diri saat mendengar teriakan itu.
“Begitu tiba di pertigaan lapangan bola, salah satu warga bernama Eloy coba berhentiin pelaku dengan menggunakan parang. Lihat korban ingin menghardik, pelaku yang dibonceng ngeluarin senjata api dan langsung nembak korban. Kena di bagian perut depan, yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Setelah melakukan pengejaran, personel Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang terlibat dalam percobaan pencurian dengan senjata api rakitan, berdasarkan hasil rekaman closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas. Dari hasil penyelidikan polisi, kata Dicky, para pelaku merupakan kelompok Lampung dan Palembang.
Para pelaku merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan menggunakan senjata api. Mereka juga pelaku sindikat lintas-provinsi. “Mereka sering beroperasi di wilayah Jawa Barat dan Jakarta. Di Kabupaten Bogor, mereka sudah menjalankan aksinya sebanyak 15 kali,” kata dia. Keempat pelaku dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 480 KUHP juncto UU Darurat nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan.