Ahad 10 Feb 2019 17:06 WIB

Sardonoharjo, Desa Pertama Pemilik Perkades Antipolitik Uang

Adanya perkades ini diharapkan membuat warga berani bersaksi soal politik uang

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Nidia Zuraya
Sarasehan Desa, Pemilu dan Politik Uang di Pondok Pesantren  Barokah Kalimasada, Sleman, DIY, Selasa (5/2).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Sarasehan Desa, Pemilu dan Politik Uang di Pondok Pesantren Barokah Kalimasada, Sleman, DIY, Selasa (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Desa Sardonoharjo telah memberanikan diri mendobrak kebiasaan. Saat, desa-desa lain tertunduk diam menghadapi politik uang, Desa Sardonoharjo malah sudah melindungi diri lewat Peraturan Kepala Desa (Perkades) Antipolitik Uang.

Inisiator dari Tim Anti Politik Uang (APU) Desa Sardonoharjo, Wasingatu Zakiyah mengatakan, fakta jika saat ini sudah ada masyarakat yang menerima politik uang berkedok bantuan begitu mengkhawatirkan. Ada yang berupa tenda, ada pula kursi.

Selain itu, calon-calon legislatif yang datang dan hendak mengenal masyarakat sudah pula diminta bantuan-bantuan. Ironisnya, ketika ada salah seorang warga melaporkan praktik-praktik itu, pelapornya justru dibully masyarakat.

"Jadi ada salah seorang warga yang memberikan laporan, yang terjadi justru dibully masyarakat, tidak diundang di rapat RW lagi, tidak diundang di rapat RT lagi, lantaran masyarakat sudah bersepakat untuk menerima," kata Zaki.

Akhirnya, kasus ini tidak terbongkar karena tidak ada satupun warga lain yang ingin menjadi saksi. Karenanya, Desa Antipolitik Uang akan memberanikan warga untuk menjadi saksi.

Mereka yang akan sekaligus memastikan caleg-caleg yang datang tidak memberikan transaksi politik uang. Selain itu, akan dideklarasikan semacam wadah untuk sosialisasi caleg-caleg bernama Tunjukkan Mukamu Jelaskan Maksudmu.

"Warga diberi pengertian kalau ruang-ruang pertemuan RT, pertemuan RW, itulah ruang yang strategis bagi mereka mengenal calon legislatif," ujar Zaki.

Ia menekankan, apa yang diwakilkan caleg-caleg merupakan persoalan setiap masyarakat selama lima tahun. Sehingga, tidak bisa diselesaikan satu kali transaksi berkedok bantuan-bantuan.

Bagi Zaki, yang lebih penting komitmen itu membangun transaksi yang lebih luas yaitu transaksi kepercayaan. Karenanya, selain Perkades, dikeluarkan SK dari desa bagi relawan-relawan yang akan melaksanakan pendidikan antipolitik uang.

Relawan terdiri dari mahasiswa-mahasiswa dan anggota-anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Semua langkah Desa Sardonoharjo itu telah mendapat apresiasi dan dukungan, termasuk dari KPU Kabupaten Sleman dan Bawaslu Kabupaten Sleman.

Sekretaris Desa Sardonoharjo, Ahmad Budi Setiawan menekankan, tujuan utama dihadirkannya Perkades Antipolitik Uang memang tidak jangka pendek. Tapi, terjaganya kegiatan-kegiatan demokrasi pada masa mendatang.

Artinya, tidak cuma pemilihan presiden atau pemilihan legislatif pada April 2019 nanti. Sebab, ia menekankan, banyak agenda-agenda demokrasi yang memang sangat membutuhkan perlindungan dari praktik politik uang.

"Ada pemilihan kepala desa (pilkades), pemiliha RT, pemilihan RW, jadi tingkat bawah sudah diajak belajar cerdas," kata Wawan.

Ia mengingatkan, Desa Sardonoharjo merupakan bagian penting dari daerah besar bernama Kabupaten Sleman. Karenanya, jika Sleman kerap menjadi barometer, tidak ada alasan bagi Sleman tidak mencetuskan pondasi komitmen antipolitik uang.

Terlebih, lanjut Wawan, Desa Sardonoharjo memiliki masyarakat yang bisa dibilang sangat majemuk. Kondisi itu yang mengharuskan mereka dapat memacu sumber daya manusia agar lebih berkualitas.

Secara umum, Perkades berisi larangan untuk menciderai pemilu dengan cara-cara tidak bermoral, salah satunya politik uang. Baik bagi yang mencoba memberikan maupun bagi yang coba menerima.

Perkades turut menerangkan beragam kedok politik uang mulai hadiah, pelayanan kesehatan atau pendidikan, bantuan barang bersama seperti tempat ibadah, jalan dan selokan, serta pendidikan tentang perbedaan politik uang dan biaya politik.

Perkades mendorong masyarakat yang menemukan indikasi politik uang melapor ke pengawas pemilu tingkat desa, kecamatan atau kabupaten. Ditandatangani Kades Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho, peraturan ini diharap mampu memberanikan masyarakat menolak politik uang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement