Senin 11 Feb 2019 13:01 WIB

Polri Tangkap Satu Teroris Terkait ISIS

Hari Kuncoro ditangkap saat akan terbang ke Suriah melalui Iran.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang teroris bernama Hari Kuncoro (HK) alias Wahyu Nugroho alias Uceng. Hari Kuncoro merupakan bekas narapidana terorisme asal Indonesia yang terkait dengan gerakan ISIS. Ia ditangkap saat akan terbang ke Suriah melalui Iran.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, Hari Kuncoro ditangkap di Bandar Udara Soekarno Hatta pada 3 Januari 2019 lalu. Dedi mengatakan, kepolisian baru merilisnya pada 11 Februari 2019 ini karena polisi harus melakukan investigasi mendalam.

"Memang proses investigasi butuh penguatan alat bukti lainnya untuk mentersangkakan HK," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2).

Dedi menjelaskan, keterkaitan antara Hari Kuncoro dengan ISIS terjadi lantaran ia kerap berkomunikasi dengan seorang warga Indonesia yang tergabung dengan ISIS, yakni Abu Wahid. Abu Wahid, dalam propaganda yang dibuat ISIS, berperan sebagai algojo dengan gelar Abu Wahid Al Indonesi.

Hari dan Abu Wahid berkomunikasi secara intensif mengatur rencana Agar Hari Kuncoro menyusul untuk berjuang ke Suriah. Kemudian, kata Dedi, disepakati keduanya bahwa Hari akan terbang ke Suriah melalui Iran dengan biaya Rp 30 juta. Namun, sebelum terbang ke Iran, Hari sudah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi di bandara.

"Saudara HK, selain intens komunikasi dengan Abdul wahid, juga intensif berkomunikasi dengan kelompok di Suriah, punya komunikasi cukup baik," ujar Dedi.

Di Indonesia, Hari Kuncoro memiliki riwayat panjang dengan aktivitas terorisme di Indonesia. Hari Kuncoro disebut sudah terlibat terorisme dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang bertanggung jawab dalam peristiwa bom bali. Hari Kuncoro juga didebut terkait dengan teroris Noordin M Top. Bahkan, Dedi mengatakan, hingga ditangkap, Hari masih aktif menyuplai biaya bagi sel-sel tidur terorisme dj berbagai daerah.

Hari Kuncoro juga dianggap sebagai 'napiter senior' lantaran sudah keluar masuk penjara karena kasus terorisme. Terakhir, Hari Kuncoro bebas dari Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah setelah menjalani pidana enam tahun.

Dengan penangkapan ini, Hari Kuncoro pun disangkakan dengan pasal 12 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, Hari juga akan dikenai pemberatan pasal karena melakukan pemalsuan dokumen sebelum berangkat ke Suriah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement