Senin 11 Feb 2019 20:05 WIB

Tarif 'Renovasi' Ruang Sel di Sukamiskin Capai Rp 60 Juta

Kalapas Sukamiskin mengizinkan 'renovasi' sel tersebut.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Foto: informasi-bandung.com
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perbaikan (renovasi) ruang sel tahanan napi korupsi di LP Kelas I Sukamiskin Bandung ternyata sudah menjadi hal biasa. Tarif perbaikan ruang sel tahanan ukuran 2 x 3 meter bisa mencapai Rp 60 juta.

Dengan uang sebesar itu sel tahanan yang tadinya lembab dan kumuh disulap menjadi nyaman dengan fasilitas pendingin ruangan. Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Fahmi Darmawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/2).

Saksi yang mengungkapkan praktik perbaikan ruang sel tahanan tersebut yaitu Andri Rahman. Napi kasus pidana umum ini menjadi ‘pemborong’ perbaikan ruang sel tahanan sejak tiga bulan lalu, atau saat Wahid Husen menjabat Kalapas Sukamiskin.

Ia mengatakan, kegiatannya sebagai pemborong perbaikan ruang sel tahanan mendapat resmi dari Wahid. "Saya bilang mau beres-beres kamar. Dia (Wahid) bilang jangan terlalu mewah," kata dia dihadapan majelis hakim.

Menurut Andri, aktivitasnya menjadi pemborong ruang sel tahanan ‘warisan’ dari Ikhsan, napi tipikor yang sudah bebas. Ia mengaku sudah banyak memperbaiki sel tahanan di lapas tersebut. Perbaikan tersebut, kata dia, mulai dari perbaikan atap genteng yang bocor, perbaikan dinding hingga pemasangan wallpaper.

Berapa tarif perbaikan tersebut? Andri mengungkapkan biaya perbaikan bisa mencapai Rp 60 juta. "Rp 60 juta," ucap dia.

Dalam kesaksiannya, Andri yang juga terdakwa kasus suap mengungkapkan  bahwa mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, pernah meminta sejumlah uang kepada Fahmi Darmawan. Uang tersebut, kata dia, untuk perjalanan dinas Wahid ke lar kota. "Juga meminta uang untuk perbaikan mobil," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement