Selasa 12 Feb 2019 19:32 WIB

KPU tidak akan Umumkan Caleg Eks Koruptor di TPS

Para caleg eks koruptor hanya akan diumumkan di website KPU

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan nama-nama caleg eks koruptor tidak akan diumumkan di tempat pemungutan suara (TPS). Para caleg eks koruptor hanya akan diumumkan di laman resmi (website) KPU.

"Tidak (tidak akan ditempel di TPS). Kami hanya akan umumkan saja," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).

KPU menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat apakah akan tetap memilih atau tidak memilih para caleg eks koruptor itu. Ilham mengingatkan jika pengumuman nama-nama eks koruptor bukan bersifat 'blacklist'.

"Namun itu informasi yang kami sampaikan kepada masyarakat," tegasnya.

(Baca: KPU: Jumlah Caleg Eks Koruptor Berpotensi Bertambah)

Lebih lanjut Ilham menjelaskan jika akan ada tambahan nama-nama caleg eks koruptor. Tambahan nama-nama itu berpotensi mencapai belasan. Hanya saja, KPU belum bisa menentukan kapan tambahan nama-nama itu akan diumumkan ke publik. Menurut Ilham, KPU tidak ingin salah dalam mengidentifikasi dan memastikan status hukum para caleg eks koruptor.

"Kalau kami sebut mantan narapidana korupsi, tetapi bukan kan bahaya, mencemarkan nama baik kemudian kami dianggap tak profesional. Kalau tidak hati-hati akan berbahaya. Nanti akan kami umumkan segera," tambah Ilham.

Sebelumnya, KPU telah menyampaikan ada 40 caleg DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang merupakan eks koruptor. Para caleg eks koruptor tersebut berasal dari 12 parpol nasional peserta pemilu. Selain itu, ada sembilan nama calon anggota DPD yang merupakan eks koruptor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement