REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN - Polres Klaten mengungkap kasus polisi gadungan yang melakukan penipuan dan pemerasan. Tersangka atas nama Wasta Setiaji alias Aji (28) warga Klaten Tengah melakukan penipuan kepada dua korban masing-masing Ridwan Wahyu Setiawan (19) dan Fajar Asnawi (19) warga Karangdowo, Klaten, pada Sabtu (9/2) pukul 18.00 WIB
Kasat Rekrim Polres Klaten APK Didik Sulaeman mewakili Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi menjelaskan, dugaan perkara tindak pidana pemerasan atau penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu (2/2) sekitar pukul 18.00 WIB, di depan pintu gerbang GOR Gelar Sena Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
"Tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban dengan cara berpura–pura mengaku sebagai anggota Polisi Narkoba. Kemudian tersangka menuduh korban sedang melakukan transaksi narkoba melalui COD. Lalu tersangka mengancam korban apabila korban macam–macam maka tersangka akan menembak kepala korban," jelasnya seperti tertulis dalam siaran pers, Jumat (15/2).
Selanjutnya, pada saat korban ketakutan, tersangka meminta semua barang milik korban. Setelah itu, tersangka mengajak korban agar ikut ke Polres bersama-sama. "Namun pada saat di tengah jalan menuju Polres, tersangka langsung kabur membawa semua barang milik korban," imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian ke Polres Klaten. Barang bukti yang disita antara lain, satu unit sepeda motor Honda Scopy nomor polisi AD 4051 ABC, dan satu unit ponsel merek Samsung tipe J1 Ace warna hitam.
Perkembangan kasus sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal pidana pemerasan atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP atau Pasal 378 KUHP.