REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melaksanakan kegiatan penyusunan peraturan tentang pedoman pengawasan, pemantauan pemberitaan penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019. Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, pedoman ini merupakan langkah cepat pihaknya untuk menyukseskan Pemilu 2019.
Pedoman ini, kata dia merupakan langkah cepat pihaknya untuk menyukseskan program prioritas nasional yakni Pemilu 2019. "KPI merupakan alat utama dan ujung tombak dalam pengawasan isi siaran," kata dia, di Jakarta, Kamis (14/2).
Menurut Koordinator Bidang Isi Siaran KPi, Hardly Stefano, pihaknya akan melakukan bimbingan teknis untuk pembekalan soal Pemilu. "Kita juga akan melakukan rapat koordinasi di delapan daerah di Indonesia. Kita ingin melihat dan mendengarkan permasalahan yang ada di daerah dalam menghadapi Pemilu ini," kata Hardly.
KPI akan mengadakan rapat dengan Gugus Tugas Penyiaran Pemilu 2019 dan mengundang seluruh KPID. KPID akan mendengarkan langsung arahan dari gugus tugas dan pengaturan yang telah dibuat nantinya.
Ia berharap, dengan dibuatnya pedoman dan koordinasi lebih baik dengan daerah, akan dilakukan penyiaran Pemilu secara sistematis terukur dan efektif. Apabila suatu hari ditemukan ada potensi pelanggaran siaran hal itu akan dapat cepat ditangani.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Lena Maryana mengingatkan daerah untuk menjaga keterbukaan informasi dan independen. "Kami tidak ingin fungsi pengawasan KPID jadi partisan atau berpihak. Mereka harus melakukan fungsi aspirasi dan independensi. Jadi betul betul KPI berdiri di tengah," kata dia.