REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sehingga, putusan MA ini menguatkan pembubaran HTI.
"Tolak kasasi," tulis amar putusan hakim seperti dilansir dari website resmi MA, Jumat (15/2).
Putusan MA itu diputuskan pada Kamis (14/2). Di mana, hakim terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.
Pada 2017 lalu, pemerintah melalui Menkumham membubarkan HTI berdasarkan UU Ormas. HTI kemudian menggugat ke PTUN Jakarta.