Jumat 15 Feb 2019 19:15 WIB

MA Sahkan Pembubaran HTI

HTI akan mengonsultasikan masalah ini ke Yusril Ihza Mahendra.

Red: Muhammad Hafil
Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sehingga, putusan MA ini menguatkan pembubaran HTI.

"Tolak kasasi," tulis amar putusan hakim seperti dilansir dari website resmi MA, Jumat (15/2).

Putusan MA itu diputuskan pada Kamis (14/2). Di mana, hakim terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.

Pada 2017 lalu, pemerintah melalui Menkumham membubarkan HTI  berdasarkan UU Ormas. HTI kemudian menggugat ke PTUN Jakarta.