Senin 18 Feb 2019 16:25 WIB

Aturan Baru, Sekolah Depok Harus Terima Siswa ABK

Pihak sekolah diminta menyediakan tenaga pengajar khusus dan psikolog.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Siswa-siswi SMA 3 Filial Depok mengikuti tes akademik di ruang kelas Sekolah Dasar Karakter Bangsa Plus, Depok, Jabar, Rabu (12/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Siswa-siswi SMA 3 Filial Depok mengikuti tes akademik di ruang kelas Sekolah Dasar Karakter Bangsa Plus, Depok, Jabar, Rabu (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pada Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menunjuk 130 sekolah untuk menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Hal itu diterapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif.

"Dari 130 sekolah, untuk siswa ABK jenjang SD yakni ada 11 SD negeri dan 79 SD swasta. Untuk siswa ABK jenjang SMP, ada tiga SMP negeri dan 37 SMP swasta," ujar Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok, Senin (18/2).

Baca Juga

Diutarakan Thamrin, untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pihaknya juga sudah mengadakan kerja sama dengan lembaga psikolog, guna membantu terapi siswa ABK. "Kami juga akan membantu pihak sekolah menyediakan tenaga pengajar khusus dan psikolog," terangnya.

Menurut Thamrin, penerimaan siswa ABK di sekolah umum bertujuan untuk menyatukan siswa umum dengan siswa ABK dalam kegiatan proses belajar mengajar.  Sistem belajar pada sekolah tidak jauh berbeda dengan sekolah reguler pada umumnya.

Namun, untuk siswa ABK ada kurikulum tambahan dan tambahan pengajar khusus. Ada pembelajaran adaptif, penilaian hasil belajar yang disesuaikan, pengadaan atau pengangkatan Guru Pendamping Khusus (GPK), dan adanya pelaksanaan bantuan tenaga pengajar professional yakni tenaga psikolog," paparnya.

Dia menambahkan, ada tiga hal yang difokuskan pihaknya dalam pengembangan pendidikan inklusif. Pertama, memberikan pelayanan yakni memberikan pengetahuan pada tenaga pendidik mengenai ABK. Kemudian membuat peta terhadap ABK untuk menggali bakat dan potensi ABK. Kedua, memberikan bimbingan dan penanganan.

"Nah, kami telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Inklusi yang membawahi 130 sekolah tersebut. Pokja ini yang melakukan pembinaan dengan melakukan pertemuan regular untuk membahas dan melakukan evluasi. Misalnya tentang program kerja, pembinaan dan tindak lanjutnya. Pokja ini juga memberikan bantuan pada ABK ketika hendak menempuh ujian," jelas Thamrin.

Pihaknya, lanjut Thamrin juga akan melakukan pengembangan potensi dan kompetisi yang bertujuan agar ABK bisa berkembang sesuai bakatnya. Setelah dilakukan pemetaan terhadap ABK, tentunya akan terlihat bakat dan minat anak. Dari situlah, pokja inklusi meyalurkan dan mengembangkan bakat ABK.

"Intinya tidak menjauhkan siswa ABK dengan siswa umumnya, karena mereka juga memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan. Tugas kami untuk membantu mereka dan memberikan pemahaman pada siswa umumnya agar mereka tidak menjauhi siswa ABK," tuturnya.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terhadap ABK bukan hanya ditunjukkan dengan memberikan kesempatan untuk sekolah di sekolah umum. Namun juga dengan memberikan alokasi dana khusus untuk pengembangan pendidikan inklusi di Depok.

"Tahun ini ada sejumlah sekolah yang mendapat bantuan khusus untuk pengembangan pendidikan inklusif. Bantuan dana khusus untuk penyediaan tanaga pengajar khusus, sarana dan prasarana lain seperti ruang khusus untuk konseling ABK dan alat penunjang lainnya," kata Pradi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement