Kamis 21 Feb 2019 19:35 WIB

Billy Sindoro Dituntut Lima Tahun Penjara

Jaksa KPK menilai Billy terbukti menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap Meikarta Billy Sindoro (kanan) bersama terdakwa lainnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus suap Meikarta Billy Sindoro (kanan) bersama terdakwa lainnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Billy Sindoro, salah satu terdakwa kasus dugaan suap terkait perizinan megaproyek Meikarta, dituntut hukuman lima tahun penjara. Tuntutan terhadap Billy dibacakan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (21/2).

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 5 huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa, terdakwa Billy terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah dan stafnya untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jaksa menyebut uang yang mengalir ke Neneng dan staf Pemkab Bekasi sebesar Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK, Yadyn dalam tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis, SH, LLM, mengatakan, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena fakta persidangan hanya membuktikan ketiga konsultan independen yaitu Fitrajaya, Henry Jasmen dan Taryudi memiliki peran dan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Ketiganya mengungkapkan adanya tindakan pemerasan sehingga terjadi pemberian uang/ janji kepada sejumlah pejabat dan aparat pemkab Bekasi.

"Tuntutan tersebut tak memiliki dasar hukum yang kuat," kata dia kepada para wartawan usai persidangan.

Ervin mengungkapkan, dalam dakwaan disebutkan tentang pemberian uang Rp 16 miliar dan 270 ribu dolar Singapura. Sedangkan, fakta di persidangan kliennya tidak memiliki peran serta kaitan dengan pemberian uang tersebut. 

"Billy Sindoro tidak terbukti memberikan uang atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat dan aparat, dan tidak mengarahkan siapa pun untuk melakukan pemberian uang terkait perizinan Meikarta," tutur dia.

Menurut Ervin, dari 93 saksi yang telah diperiksa penyidik KPK dan 53 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada satu pun fakta fisik dan bukti materiel yang menguatkan dakwaan.  Kliennya, kata dia, tidak mengenal satupun aparat Pemda Bekasi maupun Pemprov Jabar.

"Meskipun terjadi pertemuan antara Billy dengan bupati Bekasi namun dalam pertemuan tersebut tidak terbukti ada pemberian uang/janji sebagaimana yang didakwakan," kata dia.

photo
Belasan Miliar Suap demi Perizinan Meikarta

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement