REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan gas yang terjadi di gerai makanan (food court) Mal Taman Anggrek pada Rabu (20/2). Tersangka adalah karyawan pusat perbelanjaan tersebut.
"Tadi malam telah dilaksanakan gelar perkara dan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu atas nama KA dan FA," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada media, Jumat (22/2). Kedua tersangka berinisial KA (penyelia teknik) dan FA (teknisi) adalah karyawan Mal Taman Anggrek.
Dijelaskannya bahwa pada Rabu ada pekerjaan pemindahan gerai food court dari lantai 4 ke lantai 2. Batas waktu pengerjaan selama satu hari dan food court baru di lantai dua ditargetkan selesai pada Kamis (21/2).
"Pemindahan itu harus mencopot meteran gas. Sebelumnya mereka ini sudah pernah melakukan pengerjaan serupa," ujarnya.
Namun dalam proses pelepasan meteran gas kali ini ternyata ada prosedur yang tidak dilaksanakan oleh kedua pegawai tersebut. Kepala teknisi padahal sudah memerintahkan untuk melaksanakan pencopotan meteran dengan sesuai prosedur standar operasional (SOP).
Setelah pipa dicopot, valve (katup) harus ditutup dan meteran gas diganti dengan dop. Kemudian dop itu harus juga ditutup oleh flange sehingga gas tidak keluar.
"Pada hari itu ada tiga (meteran) yang dicopot tapi dop yang tersedia hanya dua sehingga dua orang ini, spekulasi ini tidak perlu ditutup. (Meteran) Dicopot 08.00 WIB kemudian setelah dicopot, meteran satu dan dua ditutup dengan dop, sedangkan yang ketiga hanya ditutup oleh valve dengan alasan dop sedang dibuat," ungkapnya.
Pelanggaran SOP itu berujung peristiwa ledakan yang menyebabkan tujuh orang terluka. Sebanyak empat orang masih harus menjalani perawatan di RS Royal Taruma. Dari empat korban yang dirawat, tiga harus dirawat intensif karena luka bakar yang mengenai saluran pernapasan yang dikhawatirkan akan membuat korban sesak napas.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan melukai orang lain dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.