Jumat 22 Feb 2019 16:55 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka di Kasus Ledakan Taman Anggrek

Tersangka dinilai lalai dalam proses pengerjaan di food court Mal Taman Anggrek.

Red: Indira Rezkisari
Suasana kerusakan akibat ledakan yang terlihat dari luar Mal Taman Anggrek, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Suasana kerusakan akibat ledakan yang terlihat dari luar Mal Taman Anggrek, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan gas yang terjadi di gerai makanan (food court) Mal Taman Anggrek pada Rabu (20/2). Tersangka adalah karyawan pusat perbelanjaan tersebut.

"Tadi malam telah dilaksanakan gelar perkara dan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu atas nama KA dan FA," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada media, Jumat (22/2). Kedua tersangka berinisial KA (penyelia teknik) dan FA (teknisi) adalah karyawan Mal Taman Anggrek.

Baca Juga

Dijelaskannya bahwa pada Rabu ada pekerjaan pemindahan gerai food court dari lantai 4 ke lantai 2. Batas waktu pengerjaan selama satu hari dan food court baru di lantai dua ditargetkan selesai pada Kamis (21/2).

"Pemindahan itu harus mencopot meteran gas. Sebelumnya mereka ini sudah pernah melakukan pengerjaan serupa," ujarnya.