Senin 25 Feb 2019 18:01 WIB

Bawaslu Teruskan Kajian Pelanggaran UU Pemda ke Kemendagri

Pada hari ini, Bawaslu Jateng berkirim surat secara resmi kepada Kemendagri.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ratna Puspita
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah meneruskan hasil penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 31 kepala daerah untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bawaslu tidak menemukan pelanggaran Pemilu dalam pendalaman, melainkan dugaan pelanggaran etika seperti yang diatur dalam Undang Undang tentang Pemerintah Daerah.

“Kami menduga memang ada ketidakpatuhan kepala daerah dengan UU Pemerintah Daerah karena menyebut dirinya sebagai kepala daerah,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Rofiudin saat dikonfirmasi di Semarang, Senin (25/2).

Baca Juga

Rofiudin mengatakan, lembaganya sudah melakukan penanganan sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki. Termasuk, ia mengatakan, melihat dari berbagai aspek dan turun ke lapangan untuk mengambil data, dan bukti.

Bawaslu, lanjut Rofiudin, juga sudah melakukan kajian secara detil terhadap data dan fakta yang telah dikumpulkan.  Hasilnya, ia mengatakan, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran pidana pemilu terkait dengan kegiatan Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Solo seperti yang dipersoalkan pelapor.

Namun, ia mengatakan, Bawaslu tetap meneruskan kepada pihak lain yang lebih berwenang ketika ada dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada hari ini, Bawaslu berkirim surat secara resmi kepada Kemendagri untuk meneruskan hasil kajian Bawaslu selama beberapa pekan terakhir terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. "Bawaslu sudah menyerahkan hasil kajian kepada Kemendagri dan silakan menindaklanjuti kajian ini, karena Bawaslu menduga ada unsur pelanggaran pada perundangan lain, dalam hal ini UU tentang Pemda,” kata dia.

Soal pernyataan Ganjar yang meminta Bawaslu provinsi Jawa Tengah lebih profesional, Rofiudin menegaskan, lembaganya sudah semaksimal mungkin melaksanakan kewajiban sesuai dengan kewenangan Bawaslu. “Silakan pak Ganjar berpendapat begitu. Tetapi Bawaslu sudah bekerja berdaarkan pada data dan fakta. Kami juga bekerja berdasarkan kewenangan yang dimiliki Bawaslu,” kata dia.

Ia mengatakan Bawaslu menindaklanjuti laporan pelaporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu. "ami juga ingin sampaikan, bahwa Bawaslu ingin proses kampanye oleh kepala daerah silakan boleh dilakukan, tetapi harus sesuai prosedur yang ada,” kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement