REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan berkomitmen mengatasi bahaya narkoba yang saat ini menjadi salah satu permasalahan multidimensi, tak terkecuali di Jabar. Hal tersebut dia sampaikan di sela peresmian Gedung Badan Narkotik Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat, di Jalan Soekarna Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/2).
Ridwan Kamil mengatakan, dana gedung yang diresmikan ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jabar. Hal tersebut sebagai wujud komitmen pihaknya pada penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
"Intinya kami berkomintmen dengan adanya gedung ini dari APBD Provinsi Jabar semua standar kelengkapan yang dibutuhkan BNN ada di ruangan ini dari laboratorium, rehabilitasi sampai ruang tahanan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.
Emil berharap, dengan dengan komitmen tersebut dapat bermuara pada menurunnya penguna narkoba di Jabar. Selain itu, ia pun akan memberikan pelatihan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jabar agar kian cekatan dalam menangani permasalahan narkoba ini.
"Dan kami juga akan melakukan pelatihan ke dinas kesehatan sehingga yang terkena ini harus ada assessment yang seringkali kurang maksimal," paparnya
Sementara itu, Kepala BNN RI l, Komjen Heru Winarko, menyebutkan Kampung BNN di Jabar ada 15, sembilan di Depok dan sisanya tersebar. Heru mengatakan, ia akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk menggarap kampung tersebut agar bisa kembali menjadi kampung yang bersih dari pengaruh Narkoba.
"Kami tengah bicarakan dengan Pak Gubernur gimana kampung-kampung ini bisa di garap. Kita kembalikan menjadi kampung yang bersih," kata Heru.
Adapun Deputi Penindakan BNN, Irjen Arman Depari menyampaikan, di Dunia ini ada sekitar 800 jenis narkotika. Sementara yang sudah masuk ke Indonesia ada 71 jenis.
"Ada sekitar 700 lagi yang siap masuk, kalau kita tidak waspada. Kita harus membentengi masyarakat," ujar Arman Depari.
Menurutnya, 71 jenis narkoba yang masuk ke Indonesia tersebut ditemukan terhitung sejak tahun 2017. Meski begitu, kata dia, ada kemungkinan lebih banyak yang beredar namun belum ditemukan. "Yang 70 sudah diteliti di laboratorium kita. Termasuk diamond," katanya.
Namun, kata Arman, yang paling banyak ditemukan adalah narkoba dalam bentuk cair dan padat. Pihaknya, menemukan ada beberapa jenis THC yang dicampurkan dalam tembakau maupun liquid vape. Hal itu, tidak termasuk dalam golongan narkotik dan psikotropika yang ada dalam Undang-undang di Negeri ini dan termasuk di internasional.
"Ini dimasukan ke dalam zat yang baru karena sifatnya psycoactive maka dia dimasukan ke dalam golongan NPS (New Psychoactive Substances)," jelasnya.