Selasa 26 Feb 2019 20:53 WIB

Kuasai Lahan Kosong, 19 Preman di Cengkareng Ditangkap

Lahan kosong yang dikuasai preman terletak di Kamal Raya Cengkareng Barat.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
 Preman di Cengkareng Ditangkap.  19 preman lahan kosong di Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap pihak kepolisian, Senin (25/2).
Foto: dok. Humas Polres Metro Jakbar
Preman di Cengkareng Ditangkap. 19 preman lahan kosong di Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap pihak kepolisian, Senin (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, menangkap belasan preman yang melakukan penjagaan lahan kosong tanpa seizin pemiliknya di Kamal Raya RT 007/09  Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan itu dilakukan, Senin (25/2) berdasarkan dari laporan masyarkat sekitar yang merasa resah dengan kehadiran para pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh petugas Subnit Jatanras Unit Krimum dan Unit Resmob. "Telah dilakukan sweeping terhadap sekelompok orang yang menjaga tanah tanpa izin, dan hasilnya 19 orang diamankan," ujar Hengki, Selasa (26/02).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, sebanyak 19 preman lahan kosong yang ditangkap itu telah menguasai lahan milik korban secara paksa. Hal itu dilakukan dengan cara merusak kunci gembok pintu dan rantai.

Kemudian, para pelaku menduduki lahan tanah kosong milik korban tersebut dengan mengaku memiliki surat keterangan lurah setempat yang menyatakan bahwa tanah itu diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris. Bahkan, mereka mendirikan dua plang dan bedeng serta toilet di dalam lokasi tersebut.

"Mereka (tersangka) berdalih dengan memiliki Surat Keterangan Lurah dengan menyatakan bahwa tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris, sedangkan korban (pelapor) memiliki bukti kepemilikan  dengan SHM No.1185, 1186,1187," jelas Edi.

Lebih lanjut Edi mengatakan, dari 19 tersangka yang diamankan di antaranya NE (pengacara tersangka), YL, MAR, YAS, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, ASS, WOK, ADPM, APK, SAR, DAD, YK, MM, dan FD "Selain mengamankan belasan orang, kita juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat buah senjata tajam jenis parang, satu bilah golok, dua buah kayu dengan dipasang paku, dua buah tongkat best ball, dan satu unit mobil Avanza B 2667 TKD," imbuhnya.

19 preman lahan kosong tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka akan dijerat dengN Pasal 335 ayat (1e) dan pasal 167 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement