Kamis 28 Feb 2019 07:36 WIB

MA: 907 Perkara Telah Menggunakan E-Court

Aplikasi e-court atau peradilan elektronik diluncurkan bulan Juli 2018.

Laporan Tahunan MA. Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno MA di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Laporan Tahunan MA. Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno MA di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak diluncurkan bulan Juli 2018, aplikasi e-court atau peradilan elektronik telah digunakan untuk pendaftaran dan pembayaran biaya perkara pada pengadilan dari tiga lingkungan peradilan di Indonesia. Total terdapat 907 perkara dari tiga lingkungan peradilan di Indonesia yang sudah menggunakan sistem peradilan elektronik.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memaparkan pada 2018, terdapat 445 perkara terdaftar menggunakan e-court pada peradilan umum dengan jumlah panjar biaya perkara sekitar Rp 594 juta. Sementara pada lingkungan peradilan agama terdapat 442 perkara dengan panjar biaya perkara sekitar Rp 187 juta.

"Pada lingkungan peradilan TUN terdaftar 20 perkara dengan panjar biaya perkara sebanyak Rp12 juta," ujar Hatta dalam pidato penyampaian Laporan Tahunan MA 2018 di Gedung Jakarta Convention Center pada Rabu (27/2).

Hatta kemudian mengatakan pihaknya akan terus mendorong upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui prosedur mediasi. Hal ini dilakukan pada perkara-perkara perdata umum, perdata agama, serta diversi pada perkara tindak pidana anak dan jinayat.

"Pada tahun 2018 terdapat 5.306 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi, 273 perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses diversi dan 47 perkara jinayat berhasil didamaikan melalui proses diversi pada Mahkamah Syari'ah di Aceh," papar Hatta.

Sementara itu, instrumen gugatan sederhana dalam perkara-perkara perdata dan sengketa ekonomi syari'ah dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200 juta juga telah diselesaikan di berbagai pengadilan negeri dan pengadilan agama atau mahkamah syariah di seluruh Indonesia. "Pada tahun 2018 terdapat 6.469 perkara gugatan sederhana yang diselesaikan, terdapat kenaikan dari tahun 2017 yang menyelesaikan 2.135 perkara gugatan sederhana," tukas Hatta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement