Kamis 28 Feb 2019 13:15 WIB

Ratna Sarumpaet Ajukan Permohanan Tahanan Kota

Salah satu penjaminnya adalah anak Ratna Sarumpaet, yaitu Atiqah Hasiholan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2019).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara dari Ratna Sarumpaet kembali mengajukan permohonan status tahanan kota untuk kliennya. Salah satu penjaminnya adalah anak Ratna, yaitu Atiqah Hasiholan. 

"Nanti harus dilengkapi dengan jaminan dari anak-anak beliau, dari mbak Atiqah. Jaminan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan siap dihadirkan kapan saja di persidangan ini," ujar Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Tim pengacara Ratna Sarumpaet mengungkapkan sejumlah alasan permohonan sebagai tahanan kota. Salah satunya adalah kondisi kesehatan dari ibu Atiqah Hasiholan tersebut.

"Saat ini (Ratna) berumur 69 tahun, yang sudah barang tentu sangat rentan dengan penyakit. Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan, tentu ada dampak buruk," ujar Desmihardi.