Kamis 28 Feb 2019 13:15 WIB

Ratna Sarumpaet Ajukan Permohanan Tahanan Kota

Salah satu penjaminnya adalah anak Ratna Sarumpaet, yaitu Atiqah Hasiholan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2019).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara dari Ratna Sarumpaet kembali mengajukan permohonan status tahanan kota untuk kliennya. Salah satu penjaminnya adalah anak Ratna, yaitu Atiqah Hasiholan. 

"Nanti harus dilengkapi dengan jaminan dari anak-anak beliau, dari mbak Atiqah. Jaminan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan siap dihadirkan kapan saja di persidangan ini," ujar Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Tim pengacara Ratna Sarumpaet mengungkapkan sejumlah alasan permohonan sebagai tahanan kota. Salah satunya adalah kondisi kesehatan dari ibu Atiqah Hasiholan tersebut.

"Saat ini (Ratna) berumur 69 tahun, yang sudah barang tentu sangat rentan dengan penyakit. Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan, tentu ada dampak buruk," ujar Desmihardi.

Usai jalannya persidangan, Atiqah mengatakan, ia dan kakaknya mengaku siap untuk menjadi jaminan ibunya tersebut. "Saya dan kakak saya (sebagai penjamin). Bentuk dukungan ya dukunganlah, untuk orang yang kita sayangi, nanti kita kasih semuanya," ujar Atiqah.

Ia pun tak memiliki harapan terkait sidang dakwaan perdana untuk ibunya tersebut. Namun, ia ingin agar kasus Ratna Sarumpaet tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.

"Saya berharapnya tidak ada yang politis dalam hal ini, saya berharap dengan penuh rasa hormat kepada hakim bisa mengadili sidang ini yang penuh dengan hatu nurani dan juga fakta-fakta yang ada," ujar Atiqah.

Pengacara Ratna Sarumpaet juga sempat mengajukan peralihan penahanan untuk Ratna Sarumpaet, yang saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro. Hakim kemudian menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (6/3).

Ratna Sarumpaet sendiri dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement