REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong, Ratna Sarumpaet meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permintaan pengalihan tahanan. Ketua Tim Kuasa Hukum Insank Nasruddin menyampaikan, agar majelis hakim mengalihkan status tahanan Ratna dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya Jakarta, menjadi tahanan rumah atau kota.
Permohonan Insank tersebut disampaikan saat persidangan perdana Ratna di PN Jaksel, Kamis (28/2). “Ada dua alasan dan pertimbangan dari kami (kuasa hukum) agar majelis hakim mengabulkan permohonan kami untuk pengalihan jenis penahanan kepada terdakwa (Ratna),” kata dia saat persidangan di PN Jaksel, Kamis (28/2).
Pertama, kata Insank pertimbangan hukum. Menurut dia, proses penahanan Ratna, cacat prosedur.
Ia menjelaskan, pemeriksaan pertama terhadap kliennya, pada 4 Oktober 2018. Saat ini, penyidik belum menetapkan status tersangka terhadap Ratna. Melainkan masih sebagai saksi atas kasus yang menderanya. Usai pemeriksaan, kata Insank, penyidik, pun tak melakukan pencekalan terhadap Ratna.
Status saksi dan tanpa pencekalan tersebut, membuat Ratna diberi kebebasan untuk melangsungkan kegiatan di luar negeri. Atas dasar itu, menurut Insank, kliennya memilih untuk hadir di acara Kongres Penulis Wanita Internasional di Cile pada 8 Oktober.
Namun, saat hendak berangkat dari Bandara Sukarno-Hatta, pada 8 Oktober malam, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap Ratna di bandara. Penyidik, menuduh Ratna hendak melarikan diri.
“Padahal faktanya, terdakwa pada 8 Oktober 2018, masih sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka serta tidak dicekal,” kata Insank. Alasan kedua, kata Insank, alasan kemanusian. Ratna, kini sudah berusia 69 tahun. Usia yang menurut Insank terbilang senja. Pun kata dia, diusia renta kliennya, ada kekhawatiran penahanan di rutan Polda Metro Jaya, akan mengganggu kesehatan Ratna.
Apalagi, menurut Insank, kliennya selama ini terdeteksi mengamali gangguan psikologis akibat depresi. “Terdakwa juga selama ini harus melakukan konsultasi rutin dengan psikiater. Hal itu sangat diperlukan untuk memantau perkembangan dan kondisi kejiawaan terdakwa,” terang Insank.
Pun, ia menambahkan, tim kuasa hukum, bersama anak dan keluarga Ratna, menjadi penjamin, kliennya tak melarikan diri, atau merusak barang bukti yang selama ini menjadi alasan penyidik melakukan penahanan. Namun, permintaan pengalihan tahanan tersebut, belum dikabulkan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Joni, usai sidang pembacaan dakwaan terhadap Ratna, menyampaikan, permohonan pengalihan status tahanan Ratna, akan dijawab pada persidangan selanjutnya, pada Rabu (6/3).
Ratna Sarumpaet didakwa membuat kegaduhan dan menyebarkan hoaks penganinayaan dirinya. Kegaduhan diciptakan Ratna Sarumpaet saat menyebarkan kabar hoaks penganiayaan dirinya ke masyarakat dan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa, untuk mendapat perhatian dari masyarakat. Termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar JPU Las Maria Siregar saat membacakan dakwaan, Kamis (28/2).
Jaksa menjelaskan, penyebaran foto wajah lebamnya lewat aplikasi WhatsApp kepada sejumlah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Lalu, foto-foto tersebut tersebar ke masyarakat, dan puncaknya saat Prabowo menggelar konferensi pers pada 2 Oktober 2018.
"Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat," ujar jaksa penuntut umum.