REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Komplotan begal asal Kabupaten Karawang, merampok pengendara sepeda motor di Jl Raya Cikopak, Sadang, Purwakarta. Pelaku berjumlah empat orang. Satu di antaranya, dicokok petugas. Bahkan, begal tersebut dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, mengatakan, komplotan ini melakukan aksinya pada Kamis dini hari. Komplotan asal Desa Duren, Kecamatan Klari, Karawang ini, telah merampok korban Nikolas Pramudian (16 tahun) yang juga warga Karawang. Korban, dibegal saat melintasi Jl Raya Cikopak, Sadang, Purwakarta dan hendak pulang ke rumahnya. "Pelaku, berjumlah empat orang. Salah satu di antaranya, berhasil kita tangkap," ujar Handreas, kepada Republika.co.id, Kamis (28/2).
Komplotan ini, sudah sangat meresahkan warga. Sebab, melihat dari daftar perkara, ternyata pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, aksinya sering dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Pelaku yang telah dicokok, yaitu Budi Septiadi (26 tahun) warga Kampung Puri, Desa Duren, Kecamatan Klari, Karawang. Aksi ini, terungkap saat korban Nikolas Pramudian (16 tahun) warga Kampung Boled, Desa Margasari, Kecamatan Majalaya, Karawang, melintas dengan mengendarai sepeda motor Nopol T 2994 MM.
Di lokasi kejadian, korban yang baru pulang bermain dari temannya ini, dipepet oleh kawanan ini. Motor korban, ditendang oleh salah seorang pelaku. Kemudian, korban yang terjatuh lalu dibacok dengan menggunakan samurai. "Setelah korban tak berdaya, motor dan barang berharga korban dibawa begal. Lalu, begal melarikan diri ke arah Cikampek," ujar Handreas.
Tak berapa lama, jajaranya menerima laporan soal kasus pembegalan ini. Kemudian, petugas melakukan pengejaran. Pelaku, berhasil ditangkap di daerah Cikampek. Namun, tiga di antaranya kabur. Tetapi, seorang lagi tertangkap dan terpaksa ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan. "Jadi, kita akan mengejar tiga anggota kawanan ini yang kabur. Tidak ada ampun buat pelaku begal," ujarnya.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, adalah Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman 12 tahun penjara.