REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas menangkap dua orang tersangka yang telah menanam ganja. Keduanya yakni Sutikno alias Pantul (38) warga Desa Panembangan Kecamatan Cilongok dan Iqbal (34), warga Desa Sokawera Kecamatan Cilongok.
''Dari keduanya, kami menyita dua pohon ganja yang ditanam dalam polibag,'' jelas Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang Sriwahyuni, Kamis (228/2).
Kedua pohon tersebut, masing-masing diperoleh dari halaman rumah Viktor dan Iqbal. Dari keterangan tersangka diketahui, keduanya membeli benih ganja melalui online seharga Rp 150 ribu, pada September 2018. Dengan uang sebesar itu, mereka mendapat benih biji ganja seberat 0,5 gram yang kemudian dibagi dua untuk ditanam di rumah masing-masing.
''Keduanya membeli secara online melalui Facebook. Untuk itu, kami kesulitan melacak asal benihnya dari mana,'' katanya.
Ia menjelaskan benih-benih tersebut disemai di polibag. Namun, hanya beberapa yang tumbuh dan hanya menyisakan dua pohon saja. Tinggi pohon ganja itu 55 cm dan 56 cm. Mengenai penggunaannya, kedua tersangka mengaku hanya menggunakan daun ganja dari pohon itu konsumsi sendiri.
Pengungkapan kasus itu, menurut Endang, diperoleh dari informasi masyarakat mengenai adanya pohon ganja yang ditanam Viktor di Desa Penambangan. Dari informasi ini, kemudian pihak kepolisian mendatangi lokasi dan berhasil menemukan adanya satu pohon ganja.
Atas pengungkapan kasus ini, Endang mengaku akan menjerat mereka dengan pasal 111 ayat 1 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka yang menanam dan memelihara jenis narkotika golongan I diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.