REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kebakaran yang melanda kapal-kapal di Dermaga Barat Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara pada Sabtu (23/2) lalu. Tiga tersangka antara lain buruh las berinisial SA (27), karyawan swasta WS (35), dan nelayan T (38).
"Diketahui bahwa tersangka SA alias E tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang pengelasan dan saat melakukan pengelasan tidak dilengkapi dengan peralatan K3 (Kesehatan, dan Keselamatan Kerja)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam siaran persnya, Sabtu (2/3).
Argo menjelaskan, tersangka SA alias E melakukan pekerjaan pengelasan pada pondasi pompa keong yang patah dalam kamar mesin kapal motor (KM) Arta Mina Jaya pukuo 15.00 WIB. Aktivitas tersebut mengakibatkan kebakaran kemudian menyambar kapal-kapal yang ada di sekitarnya.
Sementara, W dan T ditetapkan sebagai tersangka karena mereka juga dinilai lalai dalam mengawasi anak buahnya. W seorang mandor las tidak memberi tahu SA terkait aktivitasnya yang tidak sesuai standar operasional (SOP). Hal serupa juga disangkakan pada T yang merupakan kapten kapal tersebut.
Akibat perbuatannya, kata Argo, tersangka SA alias E terjerat pasal 187 KUHPidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun atau pasal 188 KUHPidana penjara maksimal lima tahun. Sementara T dan WS dikenakan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO pasal 187 KUHPidana atau pasal 188 KUHPidana dengan penjara maksimal lima tahun.
Argo menambahkan, kebakaran tersebut melahap 34 kapal nelayan yang sedang bersandar. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 23,4 miliar dari 20 unit kapal. Sementara 14 unit kapal lainnya belum dapat ditaksir kerugiannya.
Kapolres Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut. Berdasarkan gelar perkara telah di tetapkan status tiga tersangka terkait kebakaran kapal ikan di Muara Baru," kata dia melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Sabtu.