REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi keputusan Nahdatul Ulama (NU) yang mengeluarkan rekomendasi agar tidak menggunakan istilah kafir bagi Warga Indonesia non-Islam. Keputusan NU itu diambil Bahtsul Masail Maudluiyah Munas dan Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar.
"Ini adalah sebuah langkah bersejarah dalam upaya menghapus praktik diskriminasi di Tanah Air," kata juru bicara PSI Andy Budiman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/3).
Menurut Andy, istilah kafir kerap dipakai sebagai alat legitimasi oleh kelompok tertentu melakukan kekerasan dan intimidasi. Istilah kafir juga kerap menimbulkan sikap diskriminatif terhadap kelompok yang berbeda keyakinan.
"Keputusan ini membuktikan bahwa NU adalah benteng gerakan Islam moderat yang sangat penting bagi Republik," kata Andy yang juga Caleg PSI untuk DPR RI di Jawa Timur I Surabaya-Sidoarjo.
Menurut Andy, NU membuktikan diri sebagai kelompok yang loyal pada ide kebangsaan dengan komitmen yang besar terhadap keberagaman. Keputusan NU ini, kata Andy, akan menjadi landasan penting dalam gerakan persatuan nasional, menghapus praktik diskriminasi, dan sekaligus counter terhadap gerakan intoleransi.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali mengatakan Pancasila sebagai dasar negara berhasil menyatukan rakyat Indonesia yang plural, baik dari sudut etnis dan suku maupun agama dan budaya. Di bawah payung Pancasila, seluruh warga negara adalah setara dengan yang satu tak lebih unggul dari yang lain berdasarkan suku, etnis bahkan agama.
Hal itu selaras dengan yang pernah dilakukan Nabi Muhammad dengan membuat Piagam Madinah untuk menyatukan seluruh penduduk Madinah. Piagam Madinah itu menegaskan bahwa seluruh penduduk Madinah adalah satu kesatuan bangsa atau umat yang berdaulat di hadapan bangsa/ umat lainnya tanpa diskriminasi.
Moqsith mengatakan kata kafir sering disebutkan oleh sekelompok orang untuk melabeli kelompok atau individu yang bertentangan dengan ajaran yang mereka yakini, kepada non-Muslim, bahkan terhadap sesama Muslim sendiri. Bahtsul Masail Maudluiyah pun kemudian memutuskan tidak menggunakan kata kafir bagi non-Muslim di Indonesia.
"Kata kafir menyakiti sebagian kelompok non-Muslim yang dianggap mengandung unsur kekerasan teologis," katanya.