Senin 04 Mar 2019 20:42 WIB

Dua WNA Masuk DPT Pemilu di Kota Cirebon

KPU diminta menindaklanjuti temuan dua WNa masuk DPT Pemilu di Kota Cirebon.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nur Aini
Seorang warga mengecek namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Seorang warga mengecek namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dua warga negara asing (WNA) pemilik KTP elektronik masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kota Cirebon. Bawaslu pun merekomendasikan KPU setempat agar segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 215 warga negara asing (WNA) di Kota Cirebon yang memiliki KTP elektronik. Dalam pengawasan itu, dilakukan cross check ke Disdukcapil, Sidalih KPU dan DPT terakhir.

Baca Juga

‘’(Hasilnya), ditemukan ada dua WNA yang terdaftar di DPT 2019,’’ kata Joharudin, Senin (4/3).

Adapun kedua WNA itu masing-masing atas nama Yap Soe Bok (78 tahun), seorang laki-laki yang merupakan WNA asal Cina. Dia terdaftar di TPS 10 Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Selain itu, Yumiko Kashu (59 tahun), seorang perempuan yang tinggal di Kelurahan Kesambi, Kota Cirebon. WNA asal Jepang itu terdaftar di TPS 12 Kelurahan/Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Joharudin menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Yumiko Kashu juga pernah terdaftar dalam DPT pada Pilkada 2018 lalu.

‘’Tapi dia tidak datang,’’ kata Joharudin.

Joharudin menyatakan, pihaknya saat ini terus berupaya melakukan verifikasi data faktual. Terutama tentang keberadaan dua WNA yang masuk dalam DPT Pemilu Kota Cirebon tersebut.

Sementara itu, mengenai 215 WNA yang memiliki KTP elektronik tersebut, Joharudin merinci, sebanyak 98 orang di antaranya merupakan WNA Korea Selatan, 27 WNA Cina dan 17 Jepang. Sedangkan sisanya, berasal dari berbagai negara lainnya. 

Joharudin menegaskan, dalam soal hak pilih, maka pedomannya adalah UU No 7 Tahun 2017 pasal 198. Dalam pasal itu disebutkan bahwa hak pilih atau orang yang memiliki hak pilih hanya warga negara Indonesia (WNI) yang pada pemilihan memasuki usia 17 tahun atau sudah menikah.

‘’Artinya, kalau di luar WNI, maka tidak punya hak pilih,'' kata Joharudin.

 

Terkait temuan tersebut, Joharudin akan memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Cirebon untuk membersihkan DPT Kota Cirebon. Dengan demikian, yang masuk dalam DPT hanya orang yang benar-benar memiliki hak pilih. Pihaknya juga akan melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu Jabar.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, mengaku belum mendapatkan informasi terkait temuan Bawaslu tersebut. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, di Kota Cirebon ada 240 WNA yang seluruhnya tidak memiliki KTP elektronik.

Namun, Didi berjanji akan mencermati dan mempelajari temuan Bawaslu itu. ‘’Jika ada, kami akan lakukan langkah sesuai rekomendasi Bawaslu,’’ kata Didi.

Sedangkan untuk DPT, Didi menyatakan, pihaknya tidak bisa merevisi DPT tersebut. Namun, pihaknya akan memberikan keterangan dalam DPT bahwa dua WNA itu tidak memenuhi persyaratan untuk memilih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement