Selasa 05 Mar 2019 15:47 WIB

Kemensos Imbau Pemda Alokasikan Dana untuk PKH

Kemensos sebut alokasi dana PKH diatur dalam Permensos 1 tahun 2018

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita di Tangerang
Foto: Kemensos
Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita di Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau pemerintah daerah (emda) memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengalokasikan dana dampingan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Alokasi dana dampingan telah diatur dalam Permensos 1 Tahun 2018 Pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota," kata Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta dalam siaran pers, Selasa (5/3).

Baca Juga

Dalam Pedoman Umum Program Keluarga Harapan Bab II, Huruf A, Poin 8 menyatakan, pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota berperan dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan, termasuk SDM pelaksana PKH sesuai dengan komitmen.

Mensos Agus telah mengirim surat kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia dengan nomor 202/MS/C/12/2018 tanggal 28 Desember 2018. Dalam suratnya, Mensos menyatakan, penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD provinsi dan kabupaten/kota, minimal sebesar lima persen.