REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto menyebutkan, pandangan yang menyatakan dwifungsi TNI akan aktif lagi merupakan cara pandang yang salah. Menurutnya, TNI menempatkan personel ke kementerian lembaga karena ke utuhan untuk pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara.
"Tentang aktifnya kembali dwfungsi TNI, seolah-olah TNI kembali ke zaman orde baru dengan menempatkan personelnya ke berbagai posisi kementerian dan lembaga, sesungguhnya ini cara pandang keliru," ujar Hadi pada pidatonya yang dibacakan oleh Irjen TNI, Letjen Herindra, di Aula Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/3).
Hadi menyebutkan, TNI menempatkan personelnya ke kemeterian dan lembaga karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara. Ia menjelaskan, Revisi UU No. 34/2004 dilaksanakan karena ada kementerian lembaga yang baru terbentuk setelah tahun 2004.
"Karena dalam UU No. 34 (tahun 2004) ada beberapa kementerian yang saat ini sudah diduduki oleh TNI. Tapi, ketika UU ini dibentuk belum ada badan tersebut, misalnya Badan Keamanan Laut. Bakamla dari dulu sudah ada TNI-nya," jelas dia.
Pada pasal 47 UU TNI disebutkan, prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada 10 kantor kementerian lembaga. Kementerian lembaga tersebut, yaitu Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sesmilpres, BIN, Badan Sandi Negara, Lemhanas, Wantannas, Basarnas, BNN dan MA.
Saat ini, kata dia, UU TNI masih dalam proses revisi untuk menambahkan beberapa kementerian lembaga. Ia menyebutkan, setidaknya ada tiga kementerian dan lembaga yang akan ditambahkan, yakni Kementeri Koordinator Kemaritiman, Kantor Staff Presiden, dan Bakamla.
Pada revisi itu juga akan mengubah nama lembaga seperti Badan Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara dan Basarnas menjadi Badan Pencarian dan Pertolongan. Karena itu, Hadi menuturkan, jika ada informasi bahwa dwifungsi ingin bangkit lagi, maka hal tersebut omong kosong.
"Dwifungsi adalah masa lalu yang sudah menjadi sejarah TNI. Saat ini dan ke depan TNI makin profesional menjalankan tugas sesuai UU," jelasnya.