REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, membekuk dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan berhasil menyita beberapa barang bukti.
"Tersangka pertama berinisial SO (39), dia mengaku barang miliknya berupa sabu-sabu berasal dari Lapas Cipinang Jakarta," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Selasa (5/3).
Menurut Roland, tersangka SO itu memesan sabu melalui telepon dan kemudian barang tersebut dikirim menggunakan jasa kurir dengan sistem tempel. Narkoba yang didapatkan dari narapidana Lapas Cipinang itu kemudian diedarkan di wilayah Cirebon. Selain itu pelaku juga mengkonsumsi barang tersebut.
"Ada empat gram sabu-sabu yang kita sita, dia mengaku memesan lewat telepon dan dikirim melalui kurir dengan sistem tempel," ujarnya.
Selain menyita empat gram sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang dijadikan alat bukti lainnya seperti pipet, ponsel, kartu ATM, tepak plastik, korek gas, sedotan dan alat hisap. Sementara untuk pelaku lainnya berinisial IS (30) yang mengaku mendapatkan barang berupa sabu-sabu dari narapidana di Lapas Narkotika Gintung Cirebon berinisial YD.
"Kalau sistemnya sama pelaku memesan melalui telepon dan dikirim melalui kurir," katanya.
Sementara itu Kasatnarkoba Polresta Cirebon AKP Yaser Arafat mengatakan, peredaran narkoba jaringan lapas akan terus subur, jika para narapidana kasus tersebut bisa memegang telepon untuk mengendalikan dari dalam sel."Ancaman peredaran dari dalam lapas masih besar, selama lapas masih bebas HP, jadi masih bisa juga terjadi peredaran narkoba," katanya.