Kamis 07 Mar 2019 01:13 WIB

Hercules Sebut Ada Tebang Pilih Dalam Kasusnya

Hercules dituntut tiga tahun penjara potong masa tahanan oleh jaksa penuntut umum.

Hercules Rosario Marshal
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Hercules Rosario Marshal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Hercules Rosario Marshal menyebut ada tebang pilih dalam kasusnya. Hercules mempertanyakan mengapa pengacara yang berinisial SS tidak ikut ditahan.  

Menurut Hercules pemasangan plang di tanah milik PT Nila Alam adalah atas instruksi SS. "Sebenarnya kalau saya ditahan, saudara kuasa hukum atau pengacara juga harus ditahan. Saya tidak terima kuasa dari ahli waris, saya hanya diajak," ujar Hercules membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/3).

Selain mengaku kecewa, Hercules juga menyebut aparat penegak hukum tebang pilih dalam menjalankan tugasnya."Pengacara tidak ditahan, kok saya ditahan? Seharusnya ditahan semua. Di situ saya sedikit kecewa, kenapa aparat hukum pilih-pilih," ujarnya.

Meski demikian Hercules berkilah dirinya tidak menuduh. "Saya tidak menuduh, tapi saya curiga seperti itu. Yang pasang plang itu kita berdua," katanya.

 

Hercules juga mengatakan ia diperlakukan tidak adil dan difitnah dalam kasus tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin. Hercules membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

"Saya merasa tidak diperlakukan adil dan saya difitnah, karena Jaksa Pentuntut Umum (JPU) tidak menjelaskan siapa yang kita keroyok, siapa yang kita serbu, dan kita rusak ramai-ramai itu," kata Hercules. 

Hercules kemudian menyebut Bobby dan rekan-rekannya, yang tak lain adalah anak buahnya, sebagai pelakunya. "Di sini ada pelakunya, yaitu saudara Bobby dan rekan-rekannya. Dia yang memindahkan pintu dari barat ke timur dan dia juga yang menempati kantor pemasaran yang kosong," katanya.

"Pada saat itu saya sendiri tidak tahu. Saya hanya menghadiri pemasangan plang bersama pengacara," katanya. 

Hercules juga menyebut saksi yang dihadirkan JPU tidak relevan karena dari 10 saksi tersebut tidak ada satupun yang melihat dirinya ada di tempat kejadian. "JPU menghadirkan sekitar 10 orang saksi, dan saksi itu tidak melihat saya di hari pemindahan pintu dari barat ke timur," katanya.

Dia juga mengatakan para saksi bahkan tidak melihat Bobby serta menyebut para saksi hanya melihat dirinya dalam pemasangan plang. Atas dasar itu Hercules merasa keberatan dan mengatakan tuntutan JPU tidak benar. 

Dalam persidangan sebelumnya, Hercules dituntut tiga tahun penjara potong masa tahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut JPU, Hercules melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan. 

Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement