REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Keputusan Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Dato' Azmi Bin Ariffin membebaskan warga Indonesia Siti Aisyah (26 tahun) dari dakwaan pembunuhan saudara seayah pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam bersamaan dengan ulang tahun perempuan asal Serang tersebut.
"Sebelum dinyatakan bebas, dia tanya saya hari ini hari apa dan tanggal berapa? Saya katakan Senin tanggal 11 Maret lalu dia ngasih tahu hari tersebut ulang tahunnya," ujar penerjemah resmi Siti Aisyah, Saiful Aiman Kumalasa ketika ditemui di Kuala Lumpur, Senin (11/3).
Saiful sebagai penerjemah resmi Bahasa Indonesia yang disumpah Pemerintah Malaysia telah mendampingi Siti Aisyah setiap kali sidang di Mahkamah Sepang hingga Mahkamah Tinggi Shah Alam semenjak sidang pertama kali pada 1 April 2017. Menurut tokoh masyarakat Bawean di Malaysia tersebut, Siti Aisyah tidak tahu sebelumnya dirinya akan bebas.
"Sewaktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Iskandar Bin Ahmad menyatakan akan menarik balik dakwaan kepada hakim, Siti Aisyah nanya maksudnya apa? Saya katakan JPU mencabut dakwaan, lalu dia kaget. 'Benarkah pak, katanya'. Saya bilang ya," katanya.
Lalu Saiful Aiman menyampaikan kepada Siti Aisyah untuk keluar dari kandang di Mahkamah Shah Alam karena dia sudah lolos total. "Siti Aisyah bilang dirinya selalu berdoa dan selalu shalat lima waktu. Dia juga sampaikan terima kasih banyak bapak-bapak. Kasus saya sangat diperhatikan pemerintah dan bapak duta besar selalu datang mendampingi saya," katanya.
Bersama dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, Siti dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX di wajah Kim saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.