Selasa 12 Mar 2019 13:32 WIB

Singapura Larang Boeing 737 MAX 8 Masuk Bandara Changi

Singapura menjadi negara pertama yang melarang semua varian keluarga Boeing MAX

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Boeing 737 Max 8
Boeing 737 Max 8

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) untuk sementara menangguhkan semua model Boeing seri 737 MAX  untuk dapat terbang masuk dan keluar dari negara tersebut. Keputusan itu diambil setelah pesawat Ethiopian Airlines tipe Boeing 737 MAX 8 jatuh pada hari Ahad (10/3), dan menewaskan semua 157 orang di dalamnya.

Itu adalah kecelakaan fatal kedua yang melibatkan model itu dalam waktu kurang dari lima bulan. Singapura adalah pusat perjalanan utama, dengan penerbangan yang menghubungkan Asia ke Eropa dan AS. Beberapa maskapai dan regulator di seluruh dunia telah memgandangkan model MAX 8, setelah kecelakaan itu.

Baca Juga

Singapura diyakini sebagai negara pertama yang melarang semua varian keluarga pesawat MAX. Penangguhan ini mulai berlaku sejak pukul 14:00 waktu setempat, seperti dilansir di BBC, Selasa (12/3).

"SilkAir, yang mengoperasikan enam pesawat Boeing 737 MAX akan terpengaruh, seperti China Southern Airlines, Garuda Indonesia, Shandong Airlines dan Thai Lion Air," kata CAAS dalam pernyataannya.

Otoritas penerbangan mengatakan sedang bekerja dengan Changi Airport Group Singapura dan maskapai yang terkena dampak untuk meminimalkan dampak terhadap penumpang yang bepergian.

Di AS, Administrasi Penerbangan Federal (FAA) negara itu mengatakan kepada maskapai penerbangan pada hari Senin (11/3) bahwa mereka percaya model Boeing 737 MAX 8 layak mengudara, meskipun mengalami dua kecelakaan fatal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement