REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Terobosan dalam pencetakan KTP-Elektonik dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon. Warga Kota Cirebon yang ingin mencetak KTP-El kini hanya perlu menunggu waktu tiga sampai lima menit.
‘’Asal datanya sudah masuk ke kami, yang cetak baru juga bisa menunggu maksimal lima menit,’’ ujar Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon, Eli Haryati, Selasa (12/3).
Eli menerangkan, pencetakan KTP-Elektronik dalam waktu yang relatif singkat tersebut merupakan pengembangan dari program internal dinas. Program yang sebelumnya bernama Kelakon Sedina (Terlaksana Satu Hari), kini menjadi Kelakon Ditonggoni (Terlaksana Ditunggu).
Eli mengungkapkan, dalam program Kelakon Ditonggoni tersebut, berbagai jalur birokrasi berhasil dipangkas. Karenanya, proses menjadi lebih cepat. Para pemohon yang ingin mengajukan pencetakan KTP-Elektronik pun cukup datang ke kantor Disdukcapil sambil membawa berkas.
Bagi warga yang ingin melakukan pencetakan KTP-Elektronik dengan alasan KTP sebelumnya hilang, maka harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Sedangkan bagi warga yang beralasan KTP-Elektronik miliknya rusak, maka tinggal datang ke Disdukcapil Kota Cirebon dan akan dibuatkan kartu yang baru.
‘’Nanti warga tinggal menjelaskan alasan permintaan cetak KTP-Elektroniknya saja,’’ terang Eli.
Eli menambahkan, untuk saat ini, program Kelakon Ditonggoni baru sebatas pencetakan KTP-Elektronik. Sedangkan jenis pelayanan lainnya, diakuinya masih membutuhkan waktu lebih lama karena harus disertai dengan tanda tangan langsung dari kepala dinas setempat.
Seperti misalnya pelayanan surat keterangan pindah datang atau pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru. Untuk jenis pelayanan tersebut, membutuhkan waktu sekitar tiga hari.