REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi setelah setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Adapun empat orang yang dieksekusi berasal dari dua kasus yang berbeda.
Pertama adalah terpidana kasus korupsi Gatot Rachmanto. Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis selama 14 bulan kepada Gatot. Gatot dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait jual beli jabatan dan gratifikasi terkait proyek pembangunan di Kabupaten Cirebon.
"Gatot Racmanto berdasarkan putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung divonis 1 tahun 2 bulan. Eksekusi dilakukan ke Rutan Klas I Bandung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (13/3).
Tiga terpidana kasus korupsi lainnya yakni Eks Anggota DPR Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan konsultan Eka Kamaludin. Ketiganya terlibat dalam kasus tambahan dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2018.
Amin Santono divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti menerima suap Rp 3,3 miliar dalam upayanya meloloskan tambahan anggaran bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang.
Sementara Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Yaya terbukti menerima suap bersama anggota DPR fraksi Demokrat, Amin Santono, dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Kemudian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Eka Kamaludin dijatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 158 juta.
Ketiganya, kata Febri dieksekusi di Lembaga Pemasyarakaran Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Febri menambahkan, untuk terpidana Eka Kamaluddin telah membayar Denda Rp 158 juta. "Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery," kata Febri.