REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi setelah setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Adapun empat orang yang dieksekusi berasal dari dua kasus yang berbeda.
Pertama adalah terpidana kasus korupsi Gatot Rachmanto. Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis selama 14 bulan kepada Gatot. Gatot dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait jual beli jabatan dan gratifikasi terkait proyek pembangunan di Kabupaten Cirebon.
"Gatot Racmanto berdasarkan putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung divonis 1 tahun 2 bulan. Eksekusi dilakukan ke Rutan Klas I Bandung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (13/3).
Tiga terpidana kasus korupsi lainnya yakni Eks Anggota DPR Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan konsultan Eka Kamaludin. Ketiganya terlibat dalam kasus tambahan dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2018.