REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) mengaku pernah bertemu dengan CEO Lippo Group, James Riady. Pertemuan tersebut, kata Aher, terjadi di acara pernikahan putri Presiden RI, Joko Widodo, di Solo, Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Aher menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (20/3). Aher hari ini menjadi saksi untuk terdakwa perkara Meikarta, Bupati non-aktif Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.
"Pernah, di perkawinan putri Jokowi di Solo," kata Aher menjawab pertanyaan hakim.
Dalam pertemuan tersebut, kata Aher, James sempat membahas soal proyek Meikarta. Pembicaraan tersebut, imbuh dia, tak membahas secara rinci masalah proyek Meikarta.
"Hanya bincang-bincang menyinggung. Kita sampaikan diproses sesuai aturan saja," ujar mantan gubernur Jabar dua periode tersebut.
Awalnya hakim menanyakan kepada Aher apakah pernah bertemu dengan pihak Lippo diluar kegiatan Meikarta. Mendapat pertanyaan tersebut, Aher menyatakan tidak pernah.
"Pernah Saudara ketemu di luar kegiatan Meikarta dengan pihak Lippo?" tanya hakim kepada politisi PKS tersebut.
Pertanyaan tersebut dijawab singkat oleh Aher. "Tidak pernah," kata dia.
Hakim kembali bertanya untuk kedua kalinya kepada Aher namun tetap menjawab tidak pernah. "Yakin?" tanya hakim lagi. "Yakin, konteks pertemuan ya," kata Aher.
Namun, ketika ditanya tentang sosok petinggi Lippo, Aher mengaku mengenalnya yaitu James Riady. Bahkan, ketika hakim menanyakan apakah pernah bertemu dengan James Riady, saksi pun menjawa pernah dalam acara pernikahan anak putri Presiden RI, Joko Widodo, di Solo.
Neneng sebelumnya didakwa menerima aliran dana terkait suap perizinan pembangunan kawasan terpadu Meikarta sebesar Rp 10,8 milliar dan 90 ribu dolar Singapura. Selain Neneng, sidang perdana pada 27 Februari lalu juga menghadirikan terdakwa dari jajaran Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi yang diduga turut membantu memuluskan perizinan proyek tersebut.
Para terdakwa tersebut diduga mendapatkan uang suap dari pejabat PT Lippo Cikarang dengan jumlah yang berbeda-beda. "Para terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura," ujar Jaksa dari KPK Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.