REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut izin 231 kapal perikanan. Izin tersebut berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang telah diberikan kepada pelaku pelaku usaha namun tak kunjung direalisasikan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar dalam pernyataan resmi diterima Republika.co.id, Rabu (20/3), mengatakan, pencabutan izin tersebut dalam rangka penertiban tata kelola perizinan kapal perikanan.
Zulficar menjelaskan, pencabutan izin dilakukan terhadap pelaku usaha perorangan, perusahaan, maupun kelompok usaha bersama.
Adapun pencabutan SIUP itu dilakukan lewat keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OP) dan Surat Izin Usaha Perikanan Perushaan (SIUP-PI).
“Kapal-kapal mereka tidak direalisasikan lebih dari dua tahun sejak SIUP diterbitkan,” kata Zulficar.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, SIUP yang tak kunjung direalisasikan berpotensi pada penyalahgunaan izin. Khususnya, penyalahgunaan SIUP yang digunakan untuk menjadi pintu masuk bagi kapal perikanan ilegal.
Selanjutnya, kata Zulficar, KKP akan terus melakukan penertiban penyisiran terhadap SIUP kapal perikanan di dalam negeri. “Kita akan sisir SIUP kapal perikanan dalam negeri yang tidak mematuhi ketentuan,” ujarnya.