Jumat 22 Mar 2019 23:00 WIB

Kemenkominfo Tunggu Hasil Kajian MUI Soal Game PUBG

Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Komisi Fatwa MUI.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Gim PUBG.
Foto: Malavida.com
Gim PUBG.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo , Ferdinandus Setu, mengatakan pihaknya akan menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait game daring berbau kekerasan seperti Playerunknown's Battlegrounds (PUBG). Ia mengatakan, Kominfo akan berkoordinasi dengan MUI terkait hal tersebut.

Karena menurutnya, dalam melakukan kajian tentang game daring MUI tentunya akan melibatkan dan mempertimbangkan pandangan dari Kominfo, yang memang memahami soal game daring dan regulasinya.

Baca Juga

"Kami akan menunggu hasil kajian seperti apa. Dalam melakukan kajian, MUI pastinya akan mendengarkan masukan dari KemenKominfo dan segala pihak terkait," kata Ferdinandus, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (22/3).

Ia mengatakan, Kominfo sendiri telah berkoordinasi dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. Menurutnya, MUI akan melakukan kajian terkait dampak dari seluruh game daring dan tidak hanya PUBG.

Menurutnya, Asrorun juga menyampaikan MUI akan melibatkan para gamers dan psikolog untuk memahami bagaimana situasi ketika seseorang bermain game dan apa dampaknya ketika bermain game berlebihan atau bermain game tidak sesuai kategori umur.

Ia menegaskan bahwa Kominfo tidak akan sembarang melakukan pemblokiran terhadap game daring. Pasalnya, Kominfo sendiri telah memiliki Peraturan Menteri (Permen) No.11 Tahun 2016 tentang klasifikasi umur bermain game, yang ditandatangani oleh Menteri Kominfo Rudiantara.

"Kalau soal pemblokiran, belum sampai ke tahap itu. Karena untuk saat ini, jenis game untuk usia 18 tahun bukan hanya PUBG, tapi ada game lainnya. Kita tidak bisa hanya melihat satu isu permasalahan, kemudian main blokir," lanjutnya.

Permen No.11 Tahun 2016 mengkategorikan kelompok umur untuk bermain game mulai dari kelompok umur 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, 18 tahun atau lebih, dan semua umur. Melalui peraturan tersebut, menurutnya, permainan game daring sebenarnya telah diatur, dalam artian kelompok umut tertentu tidak boleh bermain game tertentu.

"Misalnya anak usia 3 tahun tidak boleh bermain game untuk kategori anak usia 18 tahun. PUBG sendiri masuk dalam klasifikasi usia 18+, karena di dalamnya ada konten kekerasan," jelasnya.

Ferdinandus menuturkan, bahwa isi dari Permen tersebut lebih kepada arahan agar para orang tua ikut mengawasi anak-anaknya dalam bermain game. Tentunya, kata dia, anak-anak tidak diperbolehkan untuk bermain game yang tidak sesuai dengan usianya. Karena hal itu dinilai dapat membahayakan psikologi anak dan berdampak pada beban anak beradaptasi dengan game. Ia menekankan agar masyarakat lebih memperhatikan anak-anak agar bermain game sesuai kategori usianya.

"Kita memberikan arahan, himbauan dan kebijakan, yang pada akhirnya yang memutuskan adalah masyarakat, para gamers, dan orang tua dari anak-anak yang bermain game," katanya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa secara konten game telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam hal ini, pemerintah Indonesia telah melarang konten yang berbau pornografi atau perjudian dengan melakukan pemblokiran.

Adapun konten yang berbau kekerasan, menurutnya, game daring demikian dimasukkan dalam kategori 18 tahun ke atas. Misalnya, game yang menampilkan aksi saling menembak. Ia mengatakan, hal itu karena usia 18 tahun atau lebih telah dianggap dewasa dan matang dalam memahami bahwa game hanya merupakan permainan. 

"Game berbau kekerasan itu masuk kategori 18+ dan sampai saat ini belum ada larangan," tambahnya.

Sebelumnya,  Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram mengenai game PUBG. Namun begitu, pihaknya perlu mengkaji terlebih dahulu mengenai dampak-dampak dari bermain game online gawai dan komputer tersebut.

"Kami belum melakukan fatwa. Tapi secara umum kalau PUBG berdampak merusak jadi tidak boleh. Akan kami pertimbangkan buat fatwa supaya perlu ada menutup jalan sebuah kejahatan," kata Rahmat.

Pertimbangan untuk melarang game PUBG ini muncul setelah permainan tersebut disebut telah menginspirasi pelaku serangan teror di masjid di Christchurch, Selandia Baru. Game berbasis online ini memang tengah digandrungi oleh masyarakat, khususnya anak muda. Game besutan Tancent Games itu mengharuskan seseorang bertahan hidup dengan berperang melawan orang lain menggunakan senjata. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement