Sabtu 23 Mar 2019 00:36 WIB

TKD Jabar Yakini Kasus Romy tak Mengefek ke Jokowi

Pilpres mendukung sosoknya, bukan memilih partai salah satu pengusungnya.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua TKD Jabar Dedi Mulyadi.
Foto: dok. Pribadi
Ketua TKD Jabar Dedi Mulyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan, kasus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, tak akan memengaruhi pemilih paslon 01. Pasalnya, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini, mendukung sosoknya. Bukan, memilih partai salah satu pengusung dari paslon tersebut. "Kasus OTT terhadap mantan Ketum PPP ini, tidak akan memengaruhi elektabilitas Pak Jokowi dan Pak Amin," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Jumat (22/3).

Selama ini, lanjut Dedi, masyarakat sudah sangat pintar dalam menentukan arah politik dan pilihannya. Karena, saat ini era keterbukaan publik dan digitalisasi media. Apalagi, pengalaman seperti ini bukan kali pertama dalam sejarah pra pemilihan umum.

Termasuk soal elektabilitas sosok seseorang, tak akan terpengaruh oleh suatu permasalahan yang tak ada kaitannya dengan salah satu calonnya. Seperti, yang mendera PPP. Meskipun partai itu, mengusung paslon 01, tetap kasus OTT KPK-nya tidak akan memengaruhi terhadap Jokowi-Ma'ruf. "Masyarakat, sudah bisa membedakan mana ketua umum partai mana Presiden. Tidak serta-merta pendukungnya bermasalah berindikasi terhadap calon Presidennya," ujar Dedi.

Dedi menyontohkan, saat 2014 lalu terjadi hal sama dengan Ketua Umum PPP sebelumnya yakni Suryadharma Ali. Malahan, saat itu ketum tersebut yang juga partai pendukung menjabat sebagai Menteri Agama. Tapi, kasus tersebut tak berpengaruh dan tetap pemilihan Presiden dimenangkan oleh pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.

"Jadi, kasus yang mendera Romy, tidak akan memberi efek elektoral buat Pak Jokowi," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement