Senin 25 Mar 2019 12:42 WIB

Ini Penetapan Biaya Jasa Ojek Daring

Tarif ojek online/daring dibagi tiga zona.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Ojek online memarkir kendaraan di tepi jalan di depan Pejaten Village
Foto: Tiar Bekasi
Ojek online memarkir kendaraan di tepi jalan di depan Pejaten Village

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini sudah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) biaya jasa ojek daring atau online hari ini, Senin  (25/3). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan SK tersebut mengatur beberapa hal. 

"Penetapan biaya jasanya ada batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal," kata Budi di Gedung Kemenhub, Senin (25/3). 

Baca Juga

Budi menjelaskan tarif tersebut dibagi untuk tiga zona. Zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Budi mencontohkan, salah satunya untuk zona dua yaitu Jabodetabek biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.500 perkilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

"Biaya jasa minimal ini untuk jarak paling jauh empat kilometer, di bawah empat kilometer biayanya sama, rentangnya tergantung aplikator yang menentukan sesuai batas yang kami buat," jelas Budi. 

Selanjutnya untuk zona satu, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu. 

Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Budi memastikan aturan biaya jasa tersebut merupakan dalam bentuk nett atau bersih yang diterima pengemudi. "Jadi (untuk konsumen) masih ditambah 20 persen untuk aplikator," jelas Budi. 

Sebelumnya, pengemudi ojek online (ojol) meminta koridor tarif yang akan diumumkan hari ini (25/3) bisa menjadi Rp 2.400 perkilometer bersih tanpa potongan untuk aplikator. Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan besaran tarif tersebut didiharapkan karena profit bisnis start up ride sharing sudah mengalami perkembangan.

“Profit marginnya sudah bergeser ke financial technology dan jasa delivery,” kata Igun kepada Republika.co.id, Senin (25/3).

Dengan begitu, Igun menilai keberadaan ojek daring seharusnga marketingnya gratis. Selain itu, menurut Igun, saat ini branding juga sudah gratis di jalanan bagi para start up ride sharing.

Apalagi, kata dia, nilai valuasi para pengusaha start up ride sharing sudah semakin baik. “Terutama kalau dari kelas unicorn saat ini sudah masuk kelas decacorn, valuasi yang sangat fantastis,” ujar Igun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement