REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PD Pasar Bermartabat Kota Bandung mengidentifikasi sejumlah kerusakan fasilitas di pusat perbelanjaan Pasar Baru. Kerusakan ini harus diperbaiki oleh pengelola lama PT Atanaka Persada Permai (APP) seiring berakhirnya masa kontrak.
Kepala Bidang Umum dan SDM PD Pasar Bermartabat, Hendra Setiawan menuturkan masa kontrak PT APP telah berakhir sejak 29 Desember 2018. Dalam waktu enam bulan sejak berakhor kontrak, PT APP harus melakukan sejumlah perbaikan. Hingga berjalan tiga bulan, baru sekitar 20 persen perbaikan dilakukan.
"Dari sisi jumlah masalah yang kami kumpulkan itu baru sekitar 20-30 persen yang dilakukan perbaikan," kata Hendra dalam Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa (26/3).
Hendra menuturkan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendataan kerusakan. Pendataan awal, ia menyebutkan beberapa indikasi kerusakan terjadi pada lift, eskalator, juga pendingin ruangan.
Menurutnya, saat memulai kontrak PT APP menerima Pasar Baru dengan fasilitas yang baik. Karenanya dalam pengembalian ke PD Pasar maka juga harus dalam keadaan optimal.
"Sejak Desember berakhirnya, kami kasih jangka waktu enam bulan. Jadi ditarget sampai Mei - Juni. Memang belum tentu rusak banget tapi harus dicek ulang untuk kesempurnaan pelayanan," ujarnya.
Ia mengaku pihaknya kesulitan mendapatkan data fasilitas yang ada di Pasar Baru. PT. APP sangat tertutup berkaitan dengan fasilitas dan pemeliharaan yang dilakukan. "Terkait data (kerusakan) ini memang kendala. Kami kesulitan menarik data mereka tentang melakukan pemeliharaan. Kalau berpegang itu saja kelamaan jadinya kita lakukan juga identifikasi dan perbaikan," akunya.
Ia menyebutkan beberapa fasilitas diperbaiki sendiri oleh PD Pasar. Di antaranya kamera CCTV juga rambu-rambu petunjuk di tempat parkir. Selain perbaikan fasilitas, ia menambahkan pihaknya juga akan mendata pedagang yang berjualan. Karena nyatanya banyak pedagang yang berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Inilah yang akan dikoordinasikan dengan PT. APP yang juga tertutup terkait jumlah pedagang jika ada transaksi sewa lapak.
Ia menyebutkan setelah enam bulan masa transisi, maka pihaknya akan memutuskan terkait pengelolaan Pasar Baru ke depannya. PD Pasar mengkaji apakah pengelolaan dilelangkan kepada pihak ketiga atau dikelola sendiri.