REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan berencana melakukan revisi terhadap sejumlah aturan teknis terkait Pemilu 2019. Revisi dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan mengabulkan gugatan uji materi terkait beberapa pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Kami akan melakukan revisi. Revisinya menyasar ke PKPU yang ada kaitannya dengan putusan MK, " ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/3).
Viryan mengungkapkan PKPU yang sudah pasti direvisi yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang penghitungan hasil pemungutan suara Pemilu 2019. Selain itu, PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berkaitan dengan logistik pemilu juga akan diubah.
"Sebab PKPU itu terkait dengan aturan logistik yang ada kaitannya dengan putusan MK soal pembentukan TPS tambahan, " tuturnya.
Terakhir, KPU akan merevisi aturan yang ada dalam sejumlah surat keputusan (SK) KPU. "Kami sudah memulai rapat untuk persiapan revisi ini pada Kamis (28/3) malam. Kami pastikan tindaklanjut putusan MK bisa selesai sebelum hari H Pemilu pada 17 April, " tambah Viryan.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam putusannya, MK memperbolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih. Selain itu, MK juga memutuskan memperbolehlan penggunaan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP-el.