REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG--Jelang pencoblosan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) pada 17 April mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung telah menurunkan 7700 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Banyak APK yang diturunkan berasal dari bilboard dan papan reklame.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin mengatakan rata-rata APK yang melanggar aturan tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung. Namun yang paling banyak tersebar di Kecamatan Soreang. Banyak dari APK yang diturunkan katanya berada di bilboard dan papan reklame yang tidak diperbolehkan.
“Kita sudah menurunkan dan menertibkan 7700 APK yang melanggar aturan,” ujarnya kepada wartawan, Ahad (31/3). Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan diantaranya adalah tidak sesuai tempat yang sudah ditentukan.
Bahkan, ia mengatakan, beberapa pemilik papan reklame di Kabupaten Bandung telah melaporkan kepada Bawaslu dan partai politik tentang APK yang merugikan mereka. Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan teguran kepada partai politik. Ia pun mengatakan, penertiban APK akan dilakukan hingga satu hari jelang pencoblosan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan pelibatan anak-anak dalam kampanye rapat umum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) no urut 01 dan 02 masih terjadi. Tidak hanya itu, terdapat pula kampanye yang dilakukan diluar waktu yang ditentukan dan masih adanya arak-arakan kampanye.
“Pelibatan anak-anak dalam rapat umum masih banyak terjadi, kemudian soal kampanye yang diluar waktunya. Harinya masuk tapi waktunya ada batasan. Disitu ada pelanggaran, sebelum jam 9 sudah kampanye. Satu lagi dalam bentuk pawai, arak-arakan kendaraan kampanye ditemukan di Jawa Barat,” ujar Komisioner Bawaslu Yulianto.
Terkait dengan laporan adanya pembagian uang pada masa kampanye, ia mengungkapkan belum menerima aduan tersebut. Sejauh ini, menurutnya pembagian yang dilakukan oleh masing-masing tim pasangan capres dan cawapres masih dalam kontek yang diperbolehkan berupa bahan kampanye.
Yulianto menambahkan, kampanya rapat umum yang dilakukan baru berlangsung dibeberapa kabupaen/kota seperti di Bandung, Karawang, Bogor dan Cimahi. Terkait dengan beberapa pelanggaran yang dilakukan, pihaknya sudah memberikan peringatan dan menghentikan kegiatan-kegiatan pawai dan yang diluar jadwal yang sudah ditentukan.
“Bawaslu sudah melakukan tindakan dengan menghentikan kampanye arak-arakan dan mengingatkan penanggungjawab agar tidak mengulangi. Soal pelibatan anak-anak, penindakannya melalui tindakan administrasi dan soal waktu diluar jadwal kami hentikan. Penindakan dilakukan skala ringan,” katanya.