Senin 01 Apr 2019 13:36 WIB

Penusuk Penumpang Bus Transjakarta Dinyatakan tak Waras

Sudirman dinyatakan tak warah setelah dicek secara kejiwaan di Rumah Sakit Polri.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Penusukan (ilustrasi)
Foto: pixabay
Penusukan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudirman (52 tahun), pelaku penusukan seorang penumpang bus TransJakarta di Halte BKN, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau tidak waras. Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa kejiwaan Sudirman di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Sudirman dinyatakan gila setelah kita cek kejiwaan di Rumah Sakit Polri dua minggu lalu," kata Kapolsek Kramatjati, Kompol Nurdin Arahman saat dikonfirmasi, Senin (1/4).

Baca Juga

Oleh karena itu, sambung dia, polisi telah menghentikan penyelidikan terkait kasus yang melibatkan Sudirman. Ia juga menyebut, saat ini Sudirman telah diserahkan kembali ke pihak keluarganya. "Setelah dinyatakan gila, maka kita kembalikan ke keluarga. Untuk demikian kasusnya kita SP3 ya, kita hentikan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang laki-laki bernama Sudirman (52) melakukan penusukan terhadap penumpang bus Transjakarta di Halte BKN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/3). Akibatnya, korban atas nama Erick Sandi (29) mengalami luka tusuk di paha sebelah kirinya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo mengatakan, saat itu pelaku dan korban duduk berdampingan. Namun, tiba-tiba pelaku menusuk korban.

"Korban duduk di samping pelaku dengan posisi kaki kiri ditumpangkan pada lutut kaki kanan. Tiba-tiba pelaku menusuk paha sebelah kiri dengan badik yang memang sudah dibawa pelaku dari rumah," kata Ady saat dikonfirmasi, Kamis (14/3).

Peristiwa yang terjadi pada pukul 11.20 WIB itu sempat membuat para penumpang bus Transjakarta yang sedang mengantre di Halte BKN panik dan berlarian keluar untuk menyelamatkan diri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement