Senin 01 Apr 2019 16:14 WIB

Lolos dari Hukuman Mati, Doan Thi Huong: Saya Bahagia

Doan Thi Huong bersama Siti Aisyah dituduh membunuh kakak tiri Kim Jong-un.

Red: Nashih Nashrullah
Terdakwa pembunuh Kim Jong-nam asal Vietnam Doan Thi Huong (tengah) setelah meninggalkan pengadilan di Sepang, Malaysia, 13 April 2017.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Terdakwa pembunuh Kim Jong-nam asal Vietnam Doan Thi Huong (tengah) setelah meninggalkan pengadilan di Sepang, Malaysia, 13 April 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR— Perempuan asal Vietnam yang dituduh terlibat dalam pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Doan Thi Huong (30), dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati yang sejak awal menjeratnya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Muhamad Iskandar Bin Ahmad, dalam sidang di Pengadilan Tinggi Malaysia Shah Alam memberikan dakwaan alternatif dengan vonis hukuman yang lebih ringan. 

Baca Juga

“Saya bahagia,”ungkap Doan sambil tersenyum usai jaksa menyampaikan tuntutan baru itu kepada pengacaranya.

Salah satu pengacara Doan, Salim Bashir, mengatakan kepada wartawan di luar Pengadilan Tinggi Shah Alam bahwa jaksa menuntut kliennya dengan dakwaan baru, yakni mencederai seseorang dengan senjata berbahaya, berdasarkan Pasal 324 Undang-Undang Pidana.