REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tersangka I Ketut Sudikerta, mantan Wagub Bali, akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, Kamis (4/4) malam. Penahanannya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 150 miliar yang dilaporkan Alim Markus selaku bos PT Maspion Group Surabaya.
"Terkait penahanan saya ini, saya mengikuti proses hukum saja bagaimana," ujar Sudikerta yang tertunduk lesu saat dibawa anggota Polda Bali ke dalam mobil Suzuki Ertiga dengan Nomor Polisi DK-7471-RC itu.
Tersangka yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR pada Pemilu 2019, mengaku dia saat hendak pergi ke Jakarta sudah mengajukan penundaan penahanan ke Polda Bali, Senin (1/4) lalu. "Saya tegaskan saya tidak keluar negeri. Ya memang ada rencana ke Jakarta" ujar Sudikerta.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho membenarkan tersangka ditahan di Rutan Polda Bali, karena sudah beberapa kali mangkir untuk proses penyidikan. "Upaya penahanan ini guna mempercepat proses penyidikan tersangka, karena selama ini Sudikerta sering menghambat proses penyidikan," katanya.
Jajaran Ditreskrimsus memang sudah monitor keberadaan tersangka di bandara. Mengingat Polda Bali telah membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan tersangka dan pelaku kejahatan lainnya.
jugatelah dilakukan upaya penyitaan aset miliknya seperti uang ratusan juta dan beberapa harta bendanya. Ini masih kami kembangkan terus untuk TPPU nya," katanya.
Terkait apa ada tersangka lainnya, Yuliar mengatakan timnya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berjalan. "Kami tidak memeriksa istri Sudikerta, meski dia datang ke Polda Bali hari ini," ujarnya.
Sudikerta ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas sebidang tanah kepada PT Maspion Tahun 2013 dengan SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38 ribu meter persegi. Ada juga di dekat Pantai Balangan dengan SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi.
Terkait hal itu, SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38 ribu meter persegi merupakan tanah laba pura dan SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi sudah dijual ke PT Dua Kelinci. Sehingga disinilah diketahui surat tanah palsunya dan alat gerak yang digunakan tersangka Sudikerta untuk menipu Maspion.