REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, tim Direktorat Siber Bareskrim Polri tengah memeriksa bukti sejumlah dokumen yang diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus tuduhan server KPU yang dikondisikan untuk memenangkan capres tertentu. Sejumlah dokumen yang diperiksa berupa foto dan video dari tiga akun media sosial penyebar tuduhan terhadap KPU.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim periksa seluruh alat bukti, data-data dokumen yang diserahkan Komisioner KPU ke Bareskrim. Laboratorium Forensik Digital akan menganalisis secara komprehensif terkait tiga akun yang dilaporkan, keaslian foto dan video," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/4).
Nantinya bila hasil pemeriksaan menyatakan bahwa foto dan video tersebut hoaks, maka penyidik akan mengembangkan kasus dengan menelusuri identitas pembuat dan penyebarnya. "Kalau konstruksi hukumnya itu berita hoaks, penyidik akan mendalami siapa kreatornya, siapa yang punya gagasan membuat konten dan siapa buzzer-nya," tuturnya.
Selain itu, akan ditelusuri apakah para pelaku merupakan sekelompok orang atau pelaku tunggal. Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman yang didampingi para Anggota KPU mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (4/4) untuk melaporkan tiga akun media sosial karena telah menyebarkan video berisi informasi bahwa server KPU telah dikondisikan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu, ke media sosial Youtube dan Facebook.
Arief menegaskan informasi di video tersebut tidak benar. Pihaknya pun merasa terganggu dengan video yang beredar di medsos itu karena dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap KPU.