Senin 08 Apr 2019 17:23 WIB

174.906 Warga Prasejahtera di Depok Terdaftar BPJS Kesehatan

Diharapkan warga prasejahtera bisa mendapat kemudahan pelayanan kesehatan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 174.906 orang yang merupakan warga prasejahtera di Kota Depok telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

"Diharapkan warga prasejahtera bisa mendapat kemudahan pelayanan kesehatan," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Enny Ekasari di Balai Kota Depok, Senin (8/4).

Baca Juga

Enny mengungkapkan, data tersebut merupakan jumlah masyarakat kurang mampu yang mendapatkan bantuan per 1 Maret 2019. "Kami akan terus melakukan pendataan kepada masyarakat yang membutuhkan," ucapnya.

Menurut Enny, pihaknya akan terus melakukan validasi data setiap bulannya. Mengingat, pengajuan penerimaan bantuan iuran setiap bulan selalu bertambah.

"Bagi warga Depok yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan dengan melapor kepada Dinkes Kota Depok dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, nantinya akan dilakukan verifikasi data, jika sudah disetujui bahwa masyarakat yang bersangkutan akan menerima PBI dari Pemkot Depok," jelasnya.

Dia menambahkan, bagi warga yang kurang mampu untuk mendapatkan PBI KIS yang tak memiliki KTP bisa dengan surat rekomendasi Dinsos Kota Depok. "Yang memiliki KTP bksa langsung mengajukan ke Dinkes Kota Depok. Untuk warga yang tidak punya KTP Depok dan dinyatakan gelandangan atau terlantar harus sesuai dengan rekomendasi dari Dinsos Kota Depok," terang Enny.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement