REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyiapkan dua tempat pemungutan suara (TPS) khusus pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2019. Komisioner KPU Kota Bandung Adi Prasetya mengatakan TPS khusus ditempatkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dan Rumah Sakit Santosa. Para pasien dan pegawai bisa mencoblos di TPS yang disediakan di dalam rumah sakit.
"Kalau rumah sakit beda peruntukkan karena pasien tidak mungkin berpindah. Dua rumah sakit itu di RSHS dan Santosa," kata Adi di Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa (9/4).
Ia menyebutkan di masing-masing rumah sakit disediakan dua TPS. Di setiap TPS, disiapkan kuota 500 pemilih baik untuk pemilihan legislatif juga presiden. Ia belum bisa memastikan jumlah pemilih di rumah sakit tersebut. Namun untuk tenaga medis di RSHS ada 320 orang yang akan bertugas, sementara di RS Santosa ada 120 pegawai.
"Rumah sakit hanya melayani DPTb (daftar pemilih tambahan) full," ujarnya.
Untuk di lembaga permasyarakat (lapas), kata dia, KPU tidak menyediakan TPS khusus bagi warga binaan. Mereka akan menyalurkan hak suaranya di TPS umum di lokasi lapas.
"TPSnya memang posisinya di dalam lapas hanya memang ada warga yang berbasis DPT bisa memilih disitu. Contoh di Lapas Sukamiskin, tidaknada TPS khusus, kenapa tidak ada, karena ada DPT yang masuk," tuturnya.
Ia menyebutkan hingga H-8, kesiapan pelaksanaan Pemilu di Kota Bandung sudah mencapai 90 persen. Sisanya tinggal pendistribusian logistik ke TPS. Menurutnya logistik surat suara untuk pileg DPRD tingkat I dan II sudah selesai didistribusikan. Tinggal surat suara untuk DPR RI dan Presiden.
Ia mengungkapkan KPU Kota Bandung juga menemukan surat yang rusak. Kerusakan teridentifikasi seperti adanya noda tinta ataupun potongan lembaran yang salah. Surat suara rusak ini pun sudha dikembalikan ke pusat dan diganti.
"Kita sudah klaimkan yang sudah rusak, dari 7 juta lembar surat suara, ada sekitar 25 ribuan (yang rusak)," ucapnya.
Selain itu, ia mengaku KPU juga intensif berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk pendataan warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Sebab syarat menjadi pemilih harus sudah melakukan perekaman. Berdasarkan databterakhir yang dimiliki KPU ada sekitar 1.500 warga Kota Bandung yang belum merekam KTP elektronik. Diharapkan jumlah ini bisa semakin berkurang sehingga penduduk Kota Bandung bisa menyalurkan hak suaranya.