Rabu 10 Apr 2019 08:53 WIB

PDIP akan Beri Sanksi Kadernya yang tak Patuh LHKPN

PDIP memfasilitasi lewat panduan agar kader mudah melaporkan harta kekayaannya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, MAUMERE -- PDI Perjuangan (PDIP) akan memberikan sanksi kepada kadernya yang tidak melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyampaian  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan tanggung jawab bagi para penyelenggara negara dan calon penyelenggara negara. 

Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partai sudah mendorong kader menyampaikan LHKPN. Bahkan, PDIP memfasilitasi agar kader mudah melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga

"Agar kewajiban itu segera dipenuhi. Sekiranya kami telah memberikan peringatan dan kalau tidak dipenuhi ya kami akan berikan sanksi," kata Hasto di Maumere, NTT, Rabu (10/4).

Hasto menerangkan partai selalu mengingatkan dan memberikan instruksi kepada para calon anggota dari PDIP untuk menyampaikan LHKPN. PDIP juga memberikan panduan bagaimana pengisian LHKPN tersebut.

Tak hanya caleg, Hasto mengakui, ia pun melaporkan kekayaan saya pada ketum PDIP. Sebab, ia menerangkan, anggaran dasar PDIP mengatur pimpinan partai wajib melaporkan harta kekayannya.

"Tapi mungkin karena saat ini sedamg puncak kampanye sehingga banyak sekali kesibukan. Tetapi bagi PDIP itu bersifat wajib . Karena itulah, PDIP tercatat sebagai partai yang kepatuhan LHKPN calegnya lebih tinggi," kata dia.

Kepatuhan LHKPN kader PDIP di tingkat DPR RI yakni 66,7 persen. Dari 108 anggota DPR RI yang wajib lapor 72 di antaranya sudah melaporkan ke KPK. Bahkan, 69 dari 72 sudah menyampaikan tepat waktu. Namun, masih ada 36 anggota DPR RI dari PDI P yang masih belum menyampaikan LHKPN.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tak memungkiri adanya beberapa kendala dalam penyampaian LHKPN. Namun, Pahala mengatakan, saat ini proses pelaporan sudah jauh lebih mudah.

"Dulu memang kendala ada lampiran yang sangat teknis yang makan waktu dan tenaga. Kemudian ada juga kendala niat. Kami mersepons tiga tahun lalu lewat elektronik. Kekuatannya semua LHKPN yang sama seperti dulu tinggal ambil yang lama save aja, ya, jadi. Jadi ini masalah komitmen. Lihat kejujuran sekarang bisa diliat dari LHKPN," kata Pahala.

Pahala menambahkan, untuk tingkat kepatuhannya ada perbaikan sebenarnya di sektor legislatif. "Terimakasih, karena gencar kita minta. Ini sebagai salah satu bukti komitmen legislatif. Terutama DPRD. Tahun lalu 20 persen tahun ini jadi 70 persen. Kami pikir sebagian besar legislatif kan nyalon lagi jadi kejujuran bisa dilihat di LHKPN," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement