Rabu 10 Apr 2019 17:43 WIB

Ketua KPU Pariaman Dipecat Usai Makan Malam dengan Jubir 02

Ketua KPU Pariaman, dipecat dari jabatannya karena dinilai tidak netral.

Rep: Febrian Fachri / Red: Andi Nur Aminah
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa Harjono
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa Harjono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI hari ini, Rabu (10/4) secara resmi memberhentikan Ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Azis. Melalui sidang putusan DKPP yang digelar di Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat, sidang DKPP yang dipimpin Ketua DKPP Harjono memecat Abrar dari jabatannya karena dinilai tidak netral.

Kesalahan Abrar yang menemui dan makan malam bersama dengan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak pada 22 Januari lalu dianggap sebagai pelanggaran etik. Pelanggaran itu tidak bisa ditoleransi karena telah berperilaku tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu.

Baca Juga

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua kepada Teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini," begitu bacaan putusan, dikutip dari laman resmi DKPP.

DKPP menyebut Abrar sudah tidak netral karena mendatangi Dahnil yang notabene tergabung ke dalam tim salah satu pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden RI. DKPP berkesimpulan pertemuan antara Dahnil dan Abrar dilakukan di ruang terbuka. Hal tersebut menurut DKPP tidak mencerminkan adanya sikap sebagai upaya memelihara dan menjaga  kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Publik tidak mengetahui latar belakang hubungan personal antara Dahnil dan Abrar. Namun publik paham bahwa Dahnil merupakan bagian dari peserta Pemilu dan Abrar sebagai bagian dari penyelenggara pesta demokrasi. "Teradu (Abrar Azis) terbukti melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, huruf d, huruf l juncto Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, pokok pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP," begitu ucap pimpinan DKPP.

Sebelumnya Abrar menyebutkan pertemuannya dengan Dahnil beberapa waktu lalu tidak untuk membicarakan seputar Pemilu. Ia bertemu dan makan malam bersama karena telah kenal Dahnil sejak lama. Abrar mengaku Dahnil merupakan seniornya di organisasi Pemuda Muhammadiyah. Saat itu Dahnil ada agenda ke Sumatera Barat untuk pelantikan kepengurusan Pemuda Muhammadiyah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement